Sukses

Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang publik figur bernama Rio Reifan (RR). Dia ditangkap kembali terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan beragam jenis narkotika dari tangan publik figur bernama Rio Reifan (RR), setelah ditangkap pada Jumat 26 April 2024.

"Ada sabu, ekstasi, dan obat keras," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2024).

Namun demikian, Syahduddi belum menjelaskan lebih lanjut secara detail barang bukti yang diamankan dari Rio. Karena sampai saat ini, artis peran itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Penangkapan Rio Reifan telah dibenarkan Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Rio ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Kami sudah cek ke Kasatreskrim (kayaknya Kasat resnarkoba) Polres Jakbar benar saudara RR diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Mohon waktu sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Ade Ary.

Atas penangkapan ini, Ade Ary menegaskan pihaknya sesuai Intruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto telah sepakat untuk bekerjasama memberantas, menanggulangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba

"Apabila mendapatkan informasi dugaan penyalahgunaan bisa menghubungi 110. bapak Kapolri sudah menyiapkan nomor 110 bapak Kapolda Metro Jaya mengingatkan kaki dan jajaran untuk mensosialisasikan agar masyarakat mudah menghubungi polisi," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah 4 Kali Rio Reifan Terjerat Kasus Narkoba

Pada 2021 lalu, aktor Rio Reifan kembali tersandung kasus narkoba. Polisi menyebut, ini keempat kalinya Rio Reifan berurusan dengan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Rio Reifan tertangkap bersama rekannya berinisial SA di kediamannya, sekitar Jalan Otista, di Jakarta Timur, pada Senin 19 April 2021 sekira pukul 18.00 WIB.

"Kami lakukan penangkapan RR dan SA berdasarkan laporan dari masyarakat. Ini lokasinya di kediaman orang tuanya sendiri dan penangkapannya di sana," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Yusri menerangkan, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas.

Menurut keterangan Yusri, saat itu penyidik masih di rumahnya Rio Reifan, tiba-tiba paket berisi sabu diantar oleh pengemudi ojek online. Saat itu, sabu disimpan dengan sangat rapih.

"RR dan SA baru memakai barang itu. Jadi sabunya di dalam kotak, rapih sekali kotaknya, saat dibuka pertama berupa kotak sabun, saat dibuka lagi ada plastik klip kecil isinya sabu-sabu seberat satu gram," ujar Yusri.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan Rio Reifan dan rekannya SA. Kepada polisi, sabu itu dipesan oleh Rio Reifan. Tapi yang memesankan adalah SA.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini