Sukses

KPK Perpanjang Masa Tahanan Kepala BPPD Sidoarjo, Tersangka Korupsi Pemotongan Dana ASN

Untuk tersangka Siska Wati, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan, yakni sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono (AS) dan Bendahara BPPD Siska Wati (SW), tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Agar menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan tersangka SW dan kawan-kawan, tim penyidik masih melakukan penahanan untuk para tersangka,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Untuk tersangka Siska Wati, kata Ali, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan, yakni sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. 

"Tersangka AS dilakukan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Ali.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Kabupaten Sidoarjo. Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka setalah penyidik KPK melakukan pendalaman terhadap Bendahara BPPD Siska Wati yang sebelumnya lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.

"Dari proses pengumpulan alat bukti dengan tersangka SW tim penyidik kemudian mendapati adanya perbuatan dari peran pihak lain yang turut serta bersama-sama melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri BPPD Kabupaten Sidoarjo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diperintah Hitung Dana yang Bakal Dipotong

Dalam perkaranya, Ali menjelaskan Ari telah memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD. Di saat yang bersamaan ia juga memerintahkan untuk menghitung besaran potongan dari dana insentif tersebut.

"Besaran potongan yaitu 10% sampai dengan 30% sesuai dengan besar intensitas yang diterima," ujar Ali.

Penyerahan uang tersebut pun dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk.

Diketahui, dilingkup BPPD Sidoarjo, terdapat tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Hal tersebut untuk terkesan pemotongan dana itu ditutupi.

 

3 dari 3 halaman

Uang Mengalir ke Bupati

Ari juga disebut-sebut aktif dalam dalam pendistribusian dana pemotongan itu. Uang tersebut pun juga mengalir ke Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali.

"Untuk besaran dana insentif yang diperuntukkan khusus ke perempuati saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik," pungkas Ali.

Untuk Ari, saat resmi dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ari dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.