Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Rentan dan Serahkan Santunan di Banjarmasin

BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan Pemda Banjarmasin serta perusahaan-perusahaan yang telah menjadi peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Liputan6.com, Banjarmasin Di momen bulan suci Ramadan ini, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri melakukan Safari Ramadan ke Banjarmasin untuk mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sekaligus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan Pemda serta perusahaan-perusahaan yang telah menjadi peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Salah satunya dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan. 

Dalam safarinya, Zuhri mengapresiasi dukungan Wali Kota Ibnu dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin, seperti melalui Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Tujuan utama kami hadir ke Banjarmasin ini tentunya adalah untuk bersilaturahmi, selanjutnya sebagai bagian dari tugas Dewan Pengawas, kami juga ingin memastikan bahwa seluruh policy yang dijalankan manajemen telah dilakukan secara optimal. Kami juga sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada wali kota selaku pimpinan tertinggi di kota Banjarmasin atas dukungan dan support yang sangat luar biasa," kata Zuhri.

Pasca terbitnya aturan tersebut Pemko Banjarmasin telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.538 pekerja yang terdiri dari Non ASN, pekerja keagamaan, perangkat RT, dewan kelurahan, satgas kebersihan, relawan pemadam kebakaran, serta kader Keluarga Berencana (KB). Sehingga secara keseluruhan BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 89.492 pekerja atau 36,74 persen dari seluruh pekerja di Kota Banjarmasin yang eligible menjadi peserta.

"Ke depannya kita berharap agar dukungan tersebut dapat terus dikuatkan. Dengan demikian kami optimis dapat mewujudkan cita-cita universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Zuhri.

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan simbolis manfaat kepada dua orang ahli waris peserta yang meninggal dunia. Keduanya merupakan pekerja di sektor keagamaan dan perangkat RT yang didaftarkan oleh Pemko Banjarmasin. Masing-masing berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Zuhri menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun manfaat tersebut menjadi bukti hadirnya negara melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mencegah pekerja dan keluarganya jatuh dalam kemiskinan ekstrim pasca mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perlindungan Pekerja Rentan

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi antara Pemko Banjarmasin dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong efektivitas regulasi dan pengalokasian APBD serta dana-dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan. 

"Kolaborasi kita selama ini sudah sangat baik, ke depan kita harus tingkatkan lagi. Sehingga infrastruktur regulasi yang sudah kita buat sepertinya tinggal memastikan saja kalau ada alokasi anggaran tambahan dari APBD dan juga dari CSR. Kita sudah sangat memahami pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama pekerja rentan,” tegasnya.

Wali kota Ibnu tak menyangka bahwa dengan iuran yang hanya Rp36.800 per bulan, para pekerja bisa mendapatkan manfaat yang sangat berguna bagi dirinya maupun ahli warisnya.

“Saya sudah sering menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dan itu sangat bermanfaat untuk ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga. Sehingga dari aspek kemanfaatannya, kami sudah sangat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial,” tambah Ibnu.

Jika ditilik dari data, selama tahun 2023, di Kota Banjarmasin BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 25 ribu klaim dengan total manfaat mencapai Rp 247 miliar.

3 dari 4 halaman

Pesan Presiden Jokowi untuk Pemda

Dalam kesempatan tersebut, Zuhri juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 telah menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang, wajib mendaftarkan seluruh petugas ad hoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap amanah inpres ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Pihaknya memastikan BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dan memberikan layanan prima agar Pilkada berjalan dengan baik melalui perlindungan para petugas yang terlibat. Hal tersebut pun langsung mendapatkan respon positif dari Wali Kota Ibnu Sina dengan memastikan seluruh petugas yang terlibat akan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari dana hibah APBD Kota Banjarmasin itu sudah kita serahkan semua untuk pelaksanaan kegiatan Pilkada di November yang akan datang termasuk juga alokasi anggaran untuk perlindungan kepada para petugas KPPS,” tandasnya.

Selain menemui Wali Kota, dalam rangkaian safarinya Zuhri juga bertandang ke Bank Kalsel yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya menjalin silaturahmi, pihaknya bersama Direktur Kepatuhan Bank Kalsel IGK Prasetya juga menyerahkan manfaat kepada ahli waris dari salah satu karyawan Bank Kalsel yang meninggal dunia.

Manfaat yang diberikan mencapai Rp373 juta yang terdiri dari manfaat jaminan kematian, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta, dan beasiswa untuk 2 orang anak. Angka tersebut belum termasuk Jaminan Pensiun (JP) berkala yang akan diterima ahli waris setiap bulan.

Prasetya turut berduka atas kepergian almarhum dan berharap manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan nilai tambah bagi keluarga yang ditinggalkan serta menjamin anak-anaknya dapat terus melanjutkan pendidikan.

“Ini mudah-mudahan bisa memberikan manfaat maupun nilai tambah terutama bagi anak-anak dan juga istri mendiang. Sehingga dengan demikian mudah-mudahan masa dengan kedua anak ini bisa bagus dan cerah, serta dananya juga bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Bank Kalsel Dukung Gerakan SERTAKAN

Di penghujung lawatannya Zuhri juga turut mengajak manajemen dan jajaran Bank Kalsel untuk turut serta dalam gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Melalui gerakan ini para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang yang sudah menjadi langganan. 

Zuhri menjelaskan bahwa gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.

Fenomena tersebut akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan "kerja keras", tidak perlu khawatir atas risiko kerja alias "bebas cemas" karena ada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini pun sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan yakni "Kerja Keras Bebas Cemas".

“Lewat SERTAKAN ini, saya mengajak seluruhnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan tergerak hatinya untuk membantu menyejahterakan hidup para pekerja di sekitarnya. Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama, teristimewa di bulan suci ini. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” tutur Zuhri.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini