Sukses

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Dicecar KPK soal Penagihan Kurang Bayar di Kasus APD Kemenkes

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap Fadel dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (25/3) kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al-haddar soal keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap Fadel dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (25/3) kemarin.

Fadel dicecar penyidik ikhwal adanya penagihan kepada pihak panitia hutang pembayaran proyek APD.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penagihan kekurangan pembayaran dengan mengatasnamakan salah satu pihak swasta yang turut mengerjakan pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).

Semestinya, pemeriksaan terhadap Fadel dilangsungkan di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (19/3) lalu. Namun Wakil Ketua MPR RI tersebut absen.

Ali mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi absennya Fadel pada saat itu lantaran yang bersangkutan tengah melaksanakan ibadah Umrah. Alhasil dilakukan penjadwalan ulang.

"Keterangannya dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes dimaksud," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Naik Penyidikan

Pada kasus ini Komisi Antirasuah telah menaikkan status perkara dari Penyelidikan menjadi penyidikan. Sebanyak lima orang juga telah dilakukan pencegahan berpergian ke luar negeri.

Di antaranya dua merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga merupakan pihak swasta.

"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11).

KPK belum merinci identitas nama-nama orang dicegah ke luar negeri tersebut. Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujar Ali.

 

3 dari 3 halaman

Dugaan Korupsi Capai Rp3,03 Triliun

Pengusutan pengadaan proyek APD untuk Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun untuk pembelian 5 juta APD.

"Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Ali.

Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung dengan menyasar lebih dari satu tersangka. Hanya saja KPK belum akan mengungkapkan pihak yang akan bertanggungjawab hingga semua proses rampung.

"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," ucap Ali.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.