Sukses

Kasus Penganiayaan Warga Papua Anggota KKB oleh TNI, Ini Awal Perkaranya

Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas kejadian ini dan berjanji ke depan akan meningkatkan pengawasan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang.

Liputan6.com, Jakarta - Kejadian penganiayaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial. Sejumlah tindakan hukum pun telah dilakukan untuk mengusut kejadian tersebut.

Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menjelaskan, kejadian itu dilakukan prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang bertugas saat pertengahan Februari di Papua.

"Di Puncak Jaya, khususnya di daerah Ilaga, Gome, di mana TKP itu terjadi. Kita akan usut tuntas masalah ini. Apapun yang terjadi di sana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti," kata Izak saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Ketika video penganiayaan tersebut beredar, prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya telah kembali ke satuannya di Kodam III/Siliwangi.

"Karena batalyon 300 sudah purna tugas, sudah tidak lagi di Papua. Kita membuat surat bantuan pemeriksaan dan saat ini Pomdam III/Siliwangi sedang melakukan pemeriksaan kepada yang diduga terlibat di dalam tindakan kekerasan ini," ucap Izak.

Hingga kini, 13 prajurit telah ditahan oleh Pomdam III/Siliwangi guna proses hukum lanjutan. Dengan tiga di antaranya berpangkat sekelas bintara sementara sisanya sekelas tamtama.

"Kami akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat Papua, proses hukum bisa diakses oleh siapapun oleh masyarakat umum, silakan diakses, kami akan berikan aksesnya," tutur dia.

"Sekali lagi, saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas kejadian ini dan saya berjanji ke depan akan meningkatkan pengawasan sehingga kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tambah Izak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Duduk Perkara Penganiayaan

Pada kesempatan yang sama, Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan duduk perkara penganiayaan berawal dari Devius Kogoya yang merupakan anggota KKB tertangkap.

"Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca-patroli aparat keamanan TNI - Polri," kata Kristomei.

"Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini," sambungnya.

Penganiayaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu. Namun teror itu tidak berhasil, dan Devius ditangkap bersama dua rekannya Warinus Kogoya dan Alianus Murid.

Sementara untuk kabar dari ketiga warga anggota KKB yang ditangkap itu, untuk Devius dan Alianus telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Sementara Warinus Kogoya telah meninggal ketika berusaha melarikan diri, setelah ditangkap.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.