Sukses

Terbukti Manipulasi Data Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis hakim PN Jakpus menyatakan bahwa 7 anggota PPLN Kuala Lumpur terbukti melakukan tindak pidana pemilu, berupa manipulasi data pemilih.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara terhadap tujuh terdakwa anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur atas kasus dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketujuh terdakwa yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra.

Selanjutnya anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.

Mereka tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan manipulasi data pada Pemilu 2024. Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu sebagaimana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pindana masing-masing selama 4 bulan," ucap Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam amar putusannya di PN Jakpus, Kamis (21/3/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Dijebloskan ke Penjara

Dalam putusannya, para terdakwa tidak menjalani masa hukuman di dalam penjara. Sebab, vonis yang dijatuhkan adalah hukuman pidana masa percobaan selama satu tahun.

Namun, apabila selama masa percobaan para terdakwa melakukan kembali tindak pidana, maka akan langsung dijebloskan ke dalam penjara.

"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karenaa terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," ucap hakim.

 

3 dari 3 halaman

Didenda Rp5 Juta

Hakim juga memperberat hukuman Faruk Cs dengan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terskawa masing masing sebesar Rp 5 juta denagn ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," tutup Hakim.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini