Sukses

KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Hari ini (23/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Muhammad Azis Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

"Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," Ali menambahkan.

Azis Syamsuddin sendiri merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Polikus Partai Golkar itu bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain agar tidak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Suap itu diduga diberikan bersama kader muda Partai Golkar bernama Aliza Gunado.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku dirinya diminta Azis Syamsuddin untuk mengamankan nama mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar itu. Rita menyebut Azis tak mau namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Beliau (Azis) sahabat saya, orang terdekat saya. Tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut (nama) beliau dalam kasus ini. Maksudnya jangan bilang kalau saya (Azia) yang kenalkan (dengan Robin)," ujar Rita dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dihadirkan sebagai Saksi

Rita dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Rita mengaku, dalam proses penyidikan dirinya sudah mengakui bahwa Azis yang mengenalkan Robin kepadanya.

"Saya sudah katakan itu ke penyidik karena memang beliau (Azis) yang kenalkan. Itu saya sudah katakan itu. Kalau enggak ada beliau, saya enggak mungkin kenal Robin," kata Rita.

Rita menyebut, setelah Azis ditangkap dan ditahan KPK, dirinya pernah didatangi oleh seseorang yang diduga suruhan Azis Syamsuddin. Menurut Rita, orang tersebut meminta agar Rita tak mengakui bahwa Azis yang mengenalkan Robin kepadanya.

"Ada orang beliau datang ke saya, datang sampaikan itu. Bahwa tolong jangan dibawa-bawa, bos (Azis)," kata Rita.

Menurut Rita, orang suruhan Azis itu bernama Kris, yang merupakan anggota Polri. Rita juga menyebut orang suruhannya Azis itu merupakan anak buah dari seseorang yang bernama Antam.

"Nyebut, (namanya) Kris. Cakep, putih, polisi, dia bilang dia anak buahnya Pak Antam. Saya juga enggak tahu Pak Antam siapa pak," kata Rita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.