Sukses

KPK Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar dari 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024. Tercatat, ada sebanyak delapan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyelamatkan aset negara senilai Rp525 miliar lebih.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024. Tercatat, ada sebanyak delapan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyelamatkan aset negara senilai Rp525 miliar lebih.

“Selama 2023, KPK mengembangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah delapan kegiatan,” tutur Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Nawawi merinci, para tersangka yang terkait dengan TPPU adalah Muhammad Syahrir dari kasus korupsi suap dan gratifikasi perizinan di Pemprov Riau, Gazalba Shaleh dari kasus korupsi suap penanganan perkara di MA, almarhum Lukas Enembe dari kasus korupsi Gratifikasi di Pemprov Papua, dan Rijatono Lakka dari kasus korupsi gratifikasi di Pemprov Papua.

Kemudian Rafael Alun Trisambodo dari kasus korupsi gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Andhi Pramono dari kasus korupsi gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Catur Prabowo dari kasus korupsi pengadaan fiktif pada PT Amarta Karya, dan Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Kemudian dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan Asset Recovery sebesar Rp525,415,553,599; sudah termasuk PSP dan hibah,” jelas dia.

Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Selain itu, melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK dapat melakukan efisiensi biaya perawatan atas aset-aset yang dirampas, sekaligus mendorong agar aset-aset tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh pihak lain,” Nawawi menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023. Hal itu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024.

“Penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari pengaduan masyarakat, selama tahun 2023 KPK menerima 5.079 laporan,” tutur Nawawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti ke penyelidikan lantaran kurangnya bukti. Sementara itu, 4.389 aduan lainnya tengah diverifikasi oleh tim pengaduan masyarakat KPK.

“Dari jumlah tersebut, 1.962 dalam proses telaah, tiga laporan diteruskan kepada pihak eksternal, sembilan laporan diteruskan kepada pihak internal, dua laporan mash dalam proses verifikasi, dan 2.413 diarsipkan,” jelas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • TPPU adalah singkatan dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

    TPPU

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Aset Negara