Sukses

5 Fakta Terkait Skandal Pungli di Rutan KPK, Libatkan Puluhan Pegawai

Belum lama ini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar adanya dugaan skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar adanya dugaan skandal pungutan liar di Rumah Tahanan atau pungli di Rutan KPK.

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK ini. Hal tersebut diungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Dia menyebut, kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat. Albertina merencanakan sidang akan dilaksanakan di Januari 2024 ini.

"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," ujar Albertina dalam keterangannya dikutip Jumat (12/1/2024).

Dia mengatakan, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli. Albertina tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.

Sementara itu, KPK pun mengaku sudah memetakan terduga pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi berupa pungli di Rutan KPK. KPK sudah memetakan terduga pelaku utama usai memeriksa ratusan saksi dalam kasus ini.

"Sudah. Sudah terpetakan (pelaku utama). Saya pikir karena penyelidikan, kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti, dan pada umumnya mereka kooperatif mengakui," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya.

Alex, sapaan Alexander Marwata menyebut penyelidikan dugaan pungli di Rutan KPK ini tak lama lagi akan ditingkatkan ke proses penyidikan. Alex meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja pihak lembaga antirasuah.

Berikut sederet fakta terkait adanya dugaan skandal pungutan liar di Rumah Tahanan atau pungli di Rutan KPK dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Dewas KPK Bongkar 93 Pegawai Akan Disidang

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar skandar pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK ini.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut kasus ini rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat. Albertina merencanakan sidang akan dilaksanakan di Januari 2024 ini.

"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," ujar Albertina dalam keterangannya dikutip Jumat (12/1/2024).

Albertina menyebut, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli. Albertina tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.

"Iya (93 orang penerima). (Nilai uang yang diterima) beda-beda," kata Albertina.

 

3 dari 6 halaman

2. Karutan Ahmad Fauzi Akan Ikut Disidang

Albertina tak menampik dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik di antaranya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Namun Albertina tak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk menerima uang pungli atau tidak.

Albertina hanya menyebut Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal pungli tersebut.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi). Diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," kata Albertina.

Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.

"Itu kan bukan hanya penerima, sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik, kan macam-macam," kata Albertina.

"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," kata Albertina.

 

4 dari 6 halaman

3. KPK Akui Sudah Memetakan Pelaku Utama Pungli di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memetakan terduga pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). KPK sudah memetakan terduga pelaku utama usai memeriksa ratusan saksi dalam kasus ini.

"Sudah. Sudah terpetakan (pelaku utama). Saya pikir karena penyelidikan, kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti, dan pada umumnya mereka kooperatif mengakui," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Alex, sapaan Alexander Marwata menyebut penyelidikan dugaan pungli di Rutan KPK ini tak lama lagi akan ditingkatkan ke proses penyidikan. Alex meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja pihak lembaga antirasuah.

"Saya pikir enggak akan lama. Sudah (cukup alat bukti)," kata Alex.

Saat disinggung siapa yang akan dijerat sebagai tersangka, Alex belum bersedia membeberkannya. Menurut Alex, nama tersangka akan muncul dalam proses ekspose alias gelar perkara.

"Belum, kan belum ada penyidikan, belum diekpose. Tapi dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti, itu sudah cukup, tinggal kita tunggu ekspose aaja. Itu perkara yang terang benderang," kata Alex.

 

5 dari 6 halaman

4. KPK Sebut 50 Lebih Pegawai Diduga Terima Uang Pungli di Rutan

Alexander Marwata menduga lebih dari 50 pegawai lembaga antirasuah menerima suap pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). Hal itu diketahui usai memeriksa sekitar 190 pihak.

"Karena banyak melibatkan orang, kan gitu. 190 orang tadi diperiksa. Itu yang nerima duit ada 50 orang lebih apa," ujar Alex.

Alex menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya. Alex menyebut tim penyelidik sudah memetakan terduga pelaku utama dalam kasus ini.

"Sekarang masih di tahap penyelidikan dan tadi sudah tergambarkan, ya kita lihat siapa istilahnya otak pelaku atau pelakunya, kita akan petakan dulu peranannya apa, dia yang mengatur atau bagaimana, kan enggak semua pegawai itu jadi striker, pasti ada yang pasif dia terima, itu kemudian jadi kewenangan Dewas nanti kan," kata Alex.

"Karena prinsipnya kan kita enggak boleh menerima kan seperti itu. Kalau dari segi pelanggaran etik, pelanggaran disiplin nanti itu akan menjadi urusan Dewas," Alex menambahkan.

 

6 dari 6 halaman

5. KPK Sudah Periksa 190 Orang

Kemudian, KPK sudah memeriksa sekitar 190 orang dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi berupa pemungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK).

190 orang itu terdiri dari pihak internal, eksternal, termasuk para tahanan KPK.

"Sudah banyak yang diperiksa itu 190-an orang di penyelidikan. 190-an orang yang sudah dimintai keterangan dari pihak pegawai KPK dan juga pihak luar," kata Alexander Marwata.

Berkaitan dengan nilai pungli yang secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp4 miliar, Alex belum bisa memastikannya. Kepastian akan didapat saat proses ekspose atau gelar perkara.

"Ya bisa jadi (Rp4 miliar). Itu belum diekspose, nanti dari ekspose baru ketahuan berapa sih uang yang beredar di Rutan KPK dan modusnya selama ini apa. Karena semua tahanan diperiksa juga," jelas Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.