Sukses

Polisi: Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Tidak Terkait Politik, Murni Dendam

Menurut Totok, motif tersangka menembak relawan Prabowo-Gibran bernama Muarah bukan karena politik, melainkan dendam terhadap korban.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Totok Suharyanto mengungkap, motif kasus penembakan seorang tokoh masyarakat yang juga relawan Prabowo-Gibran di Kabupaten Sampang bernama Muarah.

Menurut Totok, motif tersangka menembak Muarah bukan karena politik, melainkan dendam terhadap korban. Dalam kasus penembakan tersebut, penyidik telah menetapkan tiga warga Sampang berinisial MW, S dan H, serta dua orang dari Kabupaten Pasuruan berinisial AR dan AH sebagai tersangka.

"Untuk motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni bahwa tersangka MW dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, di mana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan korban (Muarah)," ungkap Totok dilansir dari Antara, Kamis (11/1/2024).

Tersangka MW adalah oknum kepala desa dan juga merupakan otak dalam kasus tersebut. Selain itu, tersangka MW juga yang menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor.

Sementara, Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Sodiq Pratomo menjelaskan, saat peristiwa terjadi, timnya tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP dan hanya mendapatkan baju korban.

"Setelah korban diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua yakni jenis revolver kaliber 38. Kemudian setelah tersangka tertangkap diamankan dua senjata api dengan merek SNW dan merek colt caliber 9 mm," ujarnya.

Setelah diperiksa, pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver," ucapnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prabowo Prihatin Relawannya Ditembak Orang Tak Dikenal di Sampang

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto mengaku, prihatin relawannya ditembak orang tak dikenal (OTK) di Sampang, Madura. Dia menyebut, menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum berkaitan kasus ini.

"Jadi, prihatin, ya. Tapi saya bersyukur dia sudah agak stabil, ya. Ini sudah diselidiki oleh polisi," ujar Prabowo di Banda Aceh, Selasa (26/12/2023).

Prabowo berharap aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menemukan motif penambakan tersebut.

"Kita lihat nanti hasil penyelidikannya. Saya kira itu. Ini tentunya sesuatu yang mudah-mudahan akan diketemukan motif secepatnya," kata Prabowo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.