Sukses

Polri Tangkap 11.828 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang September-Desember 2023

Kasatgas Penanggulangan Narkoba Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, hasil dari operasi sejak September hingga November 2023 tersebut, pihaknya telah menangkap sebanyak 11.828 tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri beserta jajaran polda hingga polres melakukan penindakan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Hal itu sebagai bentuk kesigapan Polri atas atensi Presiden Jokowi mengenai pemberantasan narkoba.

Kasatgas Penanggulangan Narkoba Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, hasil dari operasi sejak September hingga November 2023 tersebut, pihaknya telah menangkap sebanyak 11.828 tersangka, dengan 9.628 dalam proses penyidikan dan 2.200 direhabilitasi. Seluruhnya ditindak dari 7.921 laporan yang masuk ke penyidik.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 13.735.212 jiwa,” tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).

Untuk barang bukti, disita sebanyak 1.896,43 gram sabu, 706.712 ekstasi, 815.350 ganja, 2.039 kokain, 115.342 tembakau gorila, satu gram heroin, 22.743 ketamin, dan 3.112.204 obat keras.

Dari pengungkapan tersebut, ada sebanyak 13 kasus yang menonjol, terdiri dari empat pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai; lima pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Riau; dua pengungkapan oleh Polres Metro Jakarta Barat; satu pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur; dan satu pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jeratan Pasal bagi Para Tersangka

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.