Sukses

Kasus Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Panggil Sekretaris Direksi PT CLM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Direksi PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Anita Zizlavsky dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Direksi PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Anita Zizlavsky dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI).

Anita akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT CLM Helmut Hermawan (HH). Helmut merupakan tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham RI dengan tersangka HH dan kawan-kawan, hari ini (21/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Anita Zizlavsky (Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Perdata Kemenkumham Santun Maspari Siregar, dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih pada Selasa, 19 Desember 2023.

Ketiganya diselisik soal peran Eddy Hiariej dalam membantu permasalahan PT CLM.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dan kewenangan Tersangka EOSH selaku Wamenkumham untuk dapat mengakses unit kerja di Kemenkumham dapat upaya membantu permasalahan PT CLM milik Tersangka HH," ujar Ali.

KPK juga sempat mendalami peran Eddy Hiariej dalam memuluskan sengketa internal PT CLM. Tim penyidik mendalami hal tersebut melalui saksi Nicolaus Hasyim (swasta). Nicolaus diperiksa pada Jumat, 15 Desember 2023.

"Nicolaus Hasyim (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran Tersangka EOSH (Eddy Hiariej) dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT CLM dari sisi Tersangka HH (Helmut Hermawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KPK Belum Tahan Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Padahal, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, selaku penyuap Eddy sudah ditahan sejak Kamis, 7 Desember 2023.

Berkaitan hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya tengah menunggu hasil praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan.Praperadilan itu paling lama dua minggu selesai. Jadi kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).

Johanis berpandangan pemanggilan dan pemeriksaan Eddy Hiariej yang tengah mengajukan upaya hukum praperadilan ini akan sia-sia jika PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.

"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," kata Johanis.

Oleh karena itu, Johanis memastikan pihaknya akan menunggu putusan sidang praperadilan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej. Jika hakim PN Jaksel menolak praperadilan Eddy, maka penyidik akan langsung memanggil dan memeriksa Eddy sebagai tersangka.

"Jadi, lebih ideal kalau kita pending untuk sementara waktu, karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," kata Johanis.

3 dari 4 halaman

Kronologi Kasus Suap Wamenkumham Eddy Hiariej

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

"Atas masuknya laporan masyarakat ke KPK yang memenuhi kelengkapan dengan basis informasi dan data yang kuat untuk kemudian dianalisis, sehingga diperoleh adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan layak naik ke tahap penyelidikan dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan maka KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12/2023).

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana, seorang pengacara yang juga orang kepercayaan Eddy Hiariej bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan.

Helmut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.

Alex mengatakan, kasus ini bermula saat adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Kemudian sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang antara lain dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Yogi dan Yosi. Dalam pertemuan disepakati Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy Hiariej sejumlah sekitar Rp4 miliar.

Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu Eddy Hiariej bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut.

Kemudian Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH (Helmut) pada EOSH (Eddy) melalui YAR (Yogi) dan YAN (Yosi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," kata Alex.

4 dari 4 halaman

Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan kawan-kawan mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua orang kepercayaan Eddy bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga turut mengajukan gugatan, kini ikut mencabutnya.

Perihal pencabutan permohonan ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto.

"Betul, ada pencabutan permohonan dari pemohon (Eddy Hiariej), tapi termohon (KPK) mengajukan keberatan secara lisan. Hakim sarankan supaya tertulis," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Sementara, Pengacara Eddy Hiariej dan kawan-kawan, Iwan Priyatno mengatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK pada hari ini, Rabu (20/12/2023).

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof. Eddy, Yogi, dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," ujar Iwan di PN Jaksel, Rabu (20/12/2023).

Iwan enggan menjelaskan alasan Eddy Hiariej dan kawan-kawan mencabut gugatan praperadilan tersebut. Dia hanya mengungkapkan Biro Hukum KPK akan memberikan jawaban pada sidang yang berjalan hari ini.

"Kami tadi serahkan berupa surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK. Nanti setelah isoma (istirahat, salat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," kata Iwan.

Sementara pengacara Eddy Hiariej dan kawan-kawan yang lainnya, Ricky Sitohang, menyebut pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan dengan menambahkan substansi.

"Benar (dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," kata Ricky melalui pesan tertulis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.