Sukses

KPAI Dukung Langkah OJK Blokir Rekening Terkait Judi Online, Ini Alasannya!

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memblokir ribuan rekening berkaitan dengan aktivitas kejahatan dan judi online.

Liputan6.com, Denpasar Dalam tiga bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 4.000 rekening judi online. Langkah tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Berkaitan dengan itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memblokir ribuan rekening berkaitan dengan aktivitas kejahatan dan judi online.

"Berbagai elemen masyarakat sudah lama menyuarakan agar pemerintah dan lembaga perbankan memblokir rekening-rekening yang dipakai untuk aktivitas judi online," ujar Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan.

"Salah satu aspirasi yang disampaikan kepada KPAI berasal dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak beberapa waktu lalu. PGSI mengeklaim, ada ribuan siswa di Demak terpapar judi online,” jelasnya.

Kawiyan juga mengungkapkan, masalah judi online terutama yang melibatkan anak-anak menjadi perhatian serius KPAI. Dirinya meyakini, kebenaran data yang pernah disampaikan OJK tentang adanya 157 juta transaksi judi online yang melibatkan banyak ibu rumah tangga dan pelajar dengan nilai transaksi Rp100 ribu ke bawah.

"Sayangnya, karena judi online berada di ranah digital, maka pihak instansi terkait pun tidak dapat secara nyata menyebutkan siapa-siapa yang terlibat judi online, termasuk anak-anak," ungkapnya.

“Padahal kami yakin, banyak anak yang terpapar judi online, tidak hanya di perkotaan tetapi juga di desa-desa,” imbuh Kawiyan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Dampak Buruk

Kawiyan membeberkan bahwa terdapat dampak buruk judi online terhadap anak-anak seperti menurunkan konsentrasi dan prestasi belajar, membuat anak-anak menjadi halu dengan keinginan mendapatkan uang besar dalam waktu singkat, dan berpotensi mendorong anak terlibat dalam tindak kriminal dan penyalahgunaan uang sekolah.

"Perbankan harus memiliki spirit kuat untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari aktivitas judi online. Melindungi anak-anak dari praktik judi online berarti menyelamatkan bangsa,” bebernya.

"Saya berharap agar dunia perbankan juga memahami dampak-dampak judi online dengan memblokir semua rekening yang berkaitan dengan judi online," jelas Kawiyan.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini