Sukses

7 Fakta Terkait OTT KPK Terhadap Kajari Bondowoso, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT KPK terjadi di wilayah Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).

Liputan6.com, Jakarta - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT KPK terjadi di wilayah Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).

"Benar KPK tadi siang sekitar jam 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu 15 November 2023.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, total ada 6 orang yang ditangkap tangan. Mereka adalah oknum penegak hukum dan pihak swasta.

"Mereka ditangkap diyakini terlibat korupsi dalam pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso," ungkap Ali.

Ali memastikan mereka yang ditangkap tangan sudah diamankan dan sedang diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

"Ya pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK dan pekembangannya akan disampaikan," ucap Ali.

Mereka yang diduga ditangkap, di antaranya salah seorang Kabid pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) berinisial N. Kemudian Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso berinisial A bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso berinisial PT.

Usai dilakukan OTT, KPK pun menetapkan total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro alias PJ.

"Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan saat saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 16 November 2023.

Berikut sederet fakta terkait KPK gelar OTT di wilayah Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. OTT Terjadi Rabu 15 November 2023

Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim Kedeputian Penindakan KPK menyasar wilayah Bondowoso, Jawa Timur.

"Benar KPK tadi siang sekitar jam 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu 15 November 2023.

Ghufron belum bersedia membeberkan lebih jauh soal operasi senyap ini. Dia menyebut tim penindakan masih menjalankan tugasnya di lapangan.

Berdasarkan informasi, pejabat yang diamankan yakni dari Kejaksaan Negeri Bondowoso.

"Tim masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami update setelah selesai," kata Ghufron.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

 

3 dari 8 halaman

2. Sebanyak Enam Orang Kena OTT di Bondowoso Terkait Pengurusan Perkara di Kejari, Diterbangkan ke Jakarta

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik KPK kemarin, Rabu 15 November 2023. Ali menjelaskan OTT dilakukan yaitu terkait pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

"Benar, Rabu 15 November 2023 KPK tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Bondowoso," kata Ali melalui pesan singkat Kamis pagi 16 November 2023.

Ali mengungkap, total ada 6 orang yang ditangkap tangan. Mereka adalah oknum penegak hukum dan pihak swasta.

"Mereka ditangkap diyakini terlibat korupsi dalam pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso," ungkap Ali.

Ali memastikan mereka yang ditangkap tangan sudah diamankan dan sedang diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

"Ya pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK dan pekembangannya akan disampaikan," Ali menandasi.

Mereka yang diduga ditangkap, di antaranya salah seorang Kabid pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) berinisial N. Kemudian Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso berinisial A, Bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso berinisial PT.

 

4 dari 8 halaman

3. KPK Tahan Empat Tersangka dari OTT Kejari Bondowoso

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Total, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro alias PJ.

"Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan saat saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 16 November 2023.

Rudi menambahkan, terkait kebutuhan proses penyidikan, empat orang tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK," kata Rudi.

 

5 dari 8 halaman

4. Pasal yang Dijerat pada Empat Tersangka

Rudi mengungkapkan keempat tersangka terkena pasal berlapis atas dugaan perbuatan rasuahnya. Pasal-pasal tersebut dibedakan atas jenis tindakan dugaan perkara dilakukannya.

"Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Rudi.

Sedangkan untuk PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHP.

 

6 dari 8 halaman

5. Total Rasuah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Rp475 Juta

Rudi menjelaskan, kasus berawal dari laporan masyarakat, bahwa AKDS atas perintah PJ melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Rudi, YSS dan AIW mendekati dengan intens AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan. Tujuannya, untuk meminta ‘bantuan’ agar penyelidikan dihentikan.

"AKDS melaporkan pada PJ dan PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu," ungkap Rudi.

Rudi menegaskan, ‘bantuan’ tersebut terjadi dengan sebuah kesepakatan sejumlah uang dengan nominal total Rp 475 juta. Mengetahui hal itu, KPK langsung bergerak dan berhasil mengamankan uang tunai tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta.

"YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi dan telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," Rudi menandasi.

 

7 dari 8 halaman

6. Kronologi Lengkap Kasus Suap yang Menjerat Kajari Bondowoso Puji Triasmoro

KPK mengungkap kronologi dari kasus yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dalam OTT pada Rabu, 15 November 2023.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, kasus bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

"Rabu, 15 November 2023, tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW pada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Rudi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 16 November 2023.

Rudi melanjutkan, tim penyidik KPK yang terbagi menjadi dua segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan awal.

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta," kata Rudi.

Usai diamankan, lanjut Rudi, para tersangka langsung digelandang ke kantor pusat KPK di Jakarta untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan.

Diketahui, total dari sembilan yang diamankan dari OTT KPK, hanya empat yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk pendalaman awal kasus ini.

Berikut empat nama tersangka dari kasus ini beserta latar belakangnya:

1. PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso

2. AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

3. YSS (Yossy S Setiawan) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)

4. AIW (Andhika Imam Wijaya) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)

 

8 dari 8 halaman

7. KPK Sebut Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Diduga Terima Ratusan Juta untuk Hentikan Kasus

Rudi mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

AKDS dalam jabatannya dan atas perintah PJ kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu pada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodir keinginan YSS dan AIW.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan Puji Triasmoro untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu 15 November 2023 dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta.

Usai OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal.

Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.