Sukses

KPK Tahan Empat Tersangka dari OTT Kejari Bondowoso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Total, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro alias PJ.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Total, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro alias PJ.

"Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan saat saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Rudi menambahkan, terkait kebutuhan proses penyidikan, empat orang tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK," jelas Rudi.

Rudi mengungkapkan keempat tersangka terkena pasal berlapis atas dugaan perbuatan rasuahnya. Pasal-pasal tersebut dibedakan atas jenis tindakan dugaan perkara dilakukannya.

"Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Rudi.

Sedangkan untuk PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kejagung Pecat Kajari dan Kapidsus Bondowoso

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah memecat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kedua jaksa yang terlibat korupsi itu masih dipecat sementara, lantaran terbentur prosedur Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sampai saat ini kami belum berpikir melakukan pendampingan hukum terhadap oknum, bahkan tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan tindak pidana adalah oknum. Dan kami sudah bicara dengan Jamwas, yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hukum yang tetap untuk PNS," tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Menurut Ketut, dengan statusnya yang dipecat, kedua jaksa nakal itu tidak akan mendapatkan haknya sebagai ASN.

"Tidak ada perlindungan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum, akan dipecat dan dipidana," jelas dia.

Ketut menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah KPK yang turut membantu proses bersih-bersih jaksa di Kejaksaan Agung. Dia pun mengimbau kepada semua pihak, bahkan masyarakat sipil sekalipun untuk melaporkan segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.

"Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral, kita butuh jaksa cerdas berintegritas. Ini akan menjadi hukum alam, kita akan memperoleh jaksa-jaksa terbaik ke depannya," Ketut menandaskan.

3 dari 4 halaman

Harta Kekayaan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro

Sebagai pejabat publik, harta kekayaan milik Puji Triasmoro terlapor pada situs elhkpn.kpk.go.id. Tim Liputan6.com mengakses situs terkait pada Kamis (16/11), melihat total harta kekayaan milik yang bersangkutan adalah sebanyak Rp1.146.246.590 atau Rp1,14 miliar. Harta tersebut dilaporkan pada 7 Februari 2023 untuk tahun periodik 2022.

Harta Puji terbagi dalam sejumlah kategori. Pertama berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang, tersebar di daerah Surakarta, Sukoharjo dan Karanganyar. Harta ini tergolong sebagai harta tak bergerak milik dengan nilai rupiah sebesar Rp1.186.162.000.

Kedua, harta dilaporkan merupakan alat transportasi dan mesin yakni, mobil Honda Freed tahun 2010 dan motor Yamaha 2PV tahun 2018. Harta tergolong jenis harta bergerak ini memiliki nilai rupiah sebesar Rp115.000.000.

Ketiga, Puji dalam laporan hartanya juga mengaku memiliki harta bergerak lain yang dengan nilai sebesar Rp55.150.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp88.934.590.

Meski memiliki harta fantastis, Puji juga tetap memiliki utang sebesar Rp299.000.000. Sehingga total harta kekayaannya jika diselisihkan adalah sebesar Rp1.146.246.590.

 

4 dari 4 halaman

Terjaring OTT KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur. Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen dikabarkan turut terjaring operasi senyap tim penindakan.

"Yang ditangkap Kajari, Kasipidsus dan beberapa pihak dari Staf Dinas PUPR Bondowoso," ujar sumber, Rabu (15/11/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT KPK oleh tim penindakan di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. Penangkapan terjadi pada pukul 11.30 WIB siang tadi.

"Benar KPK tadi siang sekitar jam 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso," ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Ghufron belum bersedia membeberkan lebih jauh soal operasi senyap ini. Dia menyebut tim penindakan masih menjalankan tugasnya di lapangan.

Berdasarkan informasi, pejabat yang diamankan yakni dari Kejaksaan Negeri Bondowoso. "Tim masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami update setelah selesai," kata Ghufron.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.