Sukses

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai 1 November 2023, Ini Imbauan Polisi

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan uji emisi. Sebab, polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali mengencarkan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023 mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya bersama dengan DLH DKI Jakarta telah mensosialisasi kepada masyarakat pentingnya memperbaiki gas emisi buang dalam dalam beberapa bulan terakhir.

Tentunya pada masa sosialisasi tilang uji emisi tersebut diharapkan telah dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang yang tidak memenuhi standar.

"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan, tinggal orang-orang yang tidak (mau) melakukan itu," kata Latif kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Latif menerangkan, penindakan terhadap pelanggar emisi gas buang dilakukan mulai November. Latif beralasan, penindakan dinilai penting demi menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk atau minimal polusi udara dampak dari kendaraan bermotor bisa berkurang.

"Polusi udara ini tanggung jawab kita bersama. Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," ujar dia.

"Jadi penindakan jangan salahartikan. Ini kan demi kebaikan kita bersama," timpal Latif.

Latif mengatakan, penindakan bisa berupa teguran atau tilang. Adapun, terkait penilangan diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pasal Pelanggaran Uji Emisi

Disebutkan dalam pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Kemudian, pasal 286 UU LLAJ menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

"Semua sesuai dengan ketentuan undang-undang. kita nggak akan merubah-ubah itu. Nanti sesuai dengan ketentuan itu. ketentuan undang-undang yang ada," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.

3 dari 4 halaman

Alasan Tilang Uji Emisi Diberlakukan Lagi

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada awal November 2023. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian perihal tilang uji emisi ini.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya dengan Pak Dirlantas Per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (8/10/2023).

Menurut dia, tilang uji emisi diberlakukan usai beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, kata dia, uji coba tilang uji emisi kendaraan sudah cukup masif.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian juga roda 2 juga cukup masif," jelas dia.

"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," tutur Syafrin.

 

4 dari 4 halaman

Manfaatkan Teknologi ETLE

Pemprov berencana memaksimalkan ETLE untuk mendeteksi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Sebab, pemberian sanksi tilang manual bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dinilai akan menimbulkan kemacetan di jalan. 

Teknologi ETLE nantinya dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kita akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar kendaraan yang melintas dapat terdeteksi sudah uji emisi atau belum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.