Sukses

Heru Budi Ungkap Ada 2 Nama Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibukota

Nantinya, tambah Heru, keputusan final berada di tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, nama Jakarta belum tentu berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota pindah ke IKN, Kalimantan Timur.

Heru berujar, terdapat dua nama yang masih didiskusikan di pemerintah pusat. Dua nama itu adalah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Daerah Khusus Ekonomi Jakarta.

"Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau juga bisa namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta," kata Heru dalam Podcast Kopi Sedap BPKD, Kamis (12/10).

Nantinya, tambah Heru, keputusan final berada di tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat, DPR maupun Kemendagri," tambah Heru.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya @smindrawati dilihat Kamis (14/9).

Sri Mulyani menjelaskan, UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia menambahkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berubah Jadi DKJ

Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Warga Jakarta pun nantinya mesti cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Saat ini, nasib Jakarta setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara masih dimatangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.

BACA JUGA:Erick Thohir Appointed As Acting Coordinating Minister for Maritime While Luhut Is Hospitalized "Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. Tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, dikutip Senin (18/9/2023).

Budi menyampaikan, proses pergantian itu nantinya akan dilakukan secara bertahap. Mengingat, perubahan status untuk e-KTP warga Jakarta juga akan disesuaikan dengan banyak blanko yang tersedia.

 

3 dari 3 halaman

Blanko Diperukkan Warga Jakarta Terlebih Dahulu

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," ucapnya.

Selain itu, Budi mengatakan, blanko akan diperuntukkan bagi warga Jakarta terlebih dahulu. Jumlah itu, kata dia akan disesuaikan kemudian, mengingat selalu terjadi perubahan jumlah penduduk yang tinggal di Jakarta.

"Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," ujarnya.

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini