Sukses

Sekolah Digembok Ahli Waris, Wali Kota Bekasi: Gua Bayar!

Wali Kota Tri Adhianto menyesalkan tindakan penyegelan yang dilakukan ahli waris karena berdampak menghambat KBM para murid. Ia pun meminta aparat kepolisian untuk mengusutnya karena dinilai melawan ketentuan negara.

Liputan6.com, Bekasi - Kasus sengketa lahan yang berujung pada penyegelan tiga sekolah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih belum menemui titik terang. Pihak ahli waris mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera membayar sesuai putusan pengadilan.

Tiga sekolah yang disegel pihak ahli waris, yakni SDN Bantargebang III, IV dan V, dengan luas keseluruhan sekitar 3.500 meter². SDN Bantargebang III kurang lebih 500 meter², SDN Bantargebang IV 1.900 meter² dan SDN Bantargebang V seluas 1.000 meter².

Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing mengatakan perkara ini sejatinya sudah bisa diselesaikan sejak ahli waris memenangkan gugatan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun Pemkot Bekasi dikatakan selalu menunda-nunda pembayaran meski telah ditegur pengadilan.

"Pertengahan tahun 2022 ketika putusan kasasi, Wali Kota Bekasi, saat itu masih Plt, bahasanya kalau memang ini hak warga akan segera dibayarkan. Namun faktanya kan sampai sekarang belum dibayarkan. Kalau mau bicara hukum yang sebenarnya, sejak putusan kasasi itu kan sudah inkrah, mestinya sudah bisa dibayarkan," kata Andri, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, soal mekanisme anggaran yang kabarnya menjadi alasan Pemkot Bekasi menunda pembayaran, harusnya sudah diancang-ancang sejak jauh-jauh hari. Pasalnya, perkara ini sudah lama berlangsung dan selalu dimenangkan oleh ahli waris.

"Kita perkara sudah lama, masuk pengadilan sejak 2020. Ya semestinya sejak tahun kemarin penganggaran sudah bisa dilaksanakan. Jadi tidak perlu sekarang ketika sudah PK, ditolak PK-nya harusnya sudah bisa dibayarkan," ujar Andri.

Ketidakseriusan Pemkot Bekasi ini lah yang akhirnya memicu ahli waris bertindak menyegel sekolah. Padahal, menurut Andri, pihak ahli waris sebenarnya iba dengan nasib para murid dan tidak bermaksud menelantarkan.

"Sangat kasihan sebenarnya, cuma kita dikondisikan oleh kadisdik sama wali kota, didesain jadi seolah-olah ahli waris jadi berhadapan dengan murid. Padahal kalau memang mereka punya niat baik untuk pelaksanaan KBM, semestinya proses penganggaran itu udah jauh-jauh hari setelah inkrah," paparnya.

Andri mengklaim pihak sekolah hingga wali kota tahu saat ahli waris pertama kali melakukan penyegelan di bulan Desember 2022. Namun KBM masih diizinkan lantaran Pemkot Bekasi berjanji akan segera membayar sembari menunggu putusan peninjauan kembali (PK).

"Tapi ketika PK sudah putus, ditolak, sudah ditegur ketua pengadilan, belum dibayarkan juga, ya akhirnya ahli waris mengambil sikap seperti itu, menyegel tanggal 27 Agustus, walau akhirnya kita buka lagi berdasarkan hasil koordinasi dengan pengadilan," paparnya.

"Kami tidak ada mediasi komunikasi dengan pihak-pihak manapun (untuk pembukaan penyegelan), yang berkoordinasi yang memanggil kami adalah pengadilan. Jadi kami ya sudah, karena hukum yang memanggil kami, kita buka lah," tutupnya.

Sementara Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dengan setengah emosi menegaskan akan membayar hak ahli waris sesuai dengan putusan pengadilan. Hal itu disampaikan saat meninjau salah satu sekolah yang disegel.

"Nanti gua bayar, gua bilang mau bayar, kan statementnya begitu," ujar Tri.

Ia memastikan akan membayar lunas dan meminta ahli waris untuk bersabar dan tak perlu khawatir. Ia menyebut Pemkot Bekasi membutuhkan waktu beberapa bulan untuk menganggarkan dana sesuai putusan pengadilan.

"Lu percaya nggak, gua pernah bayar yang namanya pekerjaan pusat, SK-nya pusat nih, kemudian SPK-nya bodong. Itu kita menunggu waktu 10 tahun. Karena betul-betul inkrah, pengadilan menyatakan langsung bayar. Bayangin, kontraknya bukan kontrak pemda. Tapi karena di lapangan dianggap itu dilaksanakan, kita diwajibkan bayar. Apalagi ini yang jelas-jelas dia punya surat, ada putusan pengadilan. Apalagi sekarang gue jadi walikota, gue jadi kepala dinas aja gue bayar," papar Tri Adhianto.

"Kalau kemarin saja jaksa bilang tidak boleh bayar, kita bayar. Soalnya kejaksaan (memberi masukan), nanti aja dulu pak, lebih baik sabar nunggu putusan terakhir," akunya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wali Kota Sesalkan Tindakan Penyegelan

Tri pun menyesalkan tindakan penyegelan yang dilakukan ahli waris karena berdampak menghambat KBM para murid. Ia pun telah meminta aparat kepolisian untuk mengusut hal ini karena dinilai melawan ketentuan negara.

"Kemarin sudah mulai dicari tuh, ada nggak unsur pidananya menutup ini (sekolah), udah kaya begitu, jadi akhirnya kuat-kuatan. Udah sekarang nggak usah berbuat apa-apa, kita statement karena kita akan bayar, selesai. Polisi juga udah mulai bergerak, cari perdatanya, cari pidananya, karena yang dilawan adalah negara, bukan orang per orang," tandasnya.

Sebelumnya, ratusan murid SDN Bantargebang IV dan V tak bisa lagi memasuki area sekolah akibat penyegelan oleh ahli waris. Imbasnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) terpaksa dialihkan menjadi daring.

Sekitar 420 murid SDN Bantargebang V, belajar daring sejak sekolah disegel pada 27 Agustus 2023 lalu. Penyegelan, bahkan kabarnya dilakukan ahli waris tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

Sementara pihak SDN Bantargebang IV yang sebelumnya juga belajar daring (21-22 Agustus 2023), berkesempatan tatap muka kembali sejak 23 Agustus 2023, meski harus menumpang di SD lain yang letaknya berdekatan.

Namun sejak Selasa 29 Agustus 2023, KBM di kedua sekolah kembali berjalan normal, meski pagar depan sekolah masih dalam kondisi digembok.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini