Sukses

Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Polri Tak Pecat Irjen Napoleon Bonaparte

Napoleon Bonaparte hanya berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggarannya yakni melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal ini suap, terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra. Hasilnya, dia pun tidak dipecat melainkan hanya menjalani sanksi demosi.

“Keputusan pada sidang KKEP yaitu, satu sanksi etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Menurut Ahmad, Napoleon berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.

“Kedua, sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” jelas dia.

Sidang KKEP Irjen Napoleon Bonaparte pun dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri pada Senin, 28 Agustus 2023. Atas kasusnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) dia dipidana selama 4 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Saudara Napoleon Bonaparte menerrima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” Ahmad menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon Bonaparte

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

"Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis (4/11/2021). 

Seperti dilansir Antara, vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.