Sukses

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Usut Kasus Sultan Rif'at, Pemuda yang Terjerat Kabel Optik

Polda Metro Jaya membentuk tim untuk menangani kasus Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya membentuk tim untuk menangani kasus Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Sentra.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik juga segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami akan tindak lanjuti. Kemudian kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan kembali cek TKP," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).

Hengki mengakui penyidik akan menemukan hambatan-hambatan dalam mengungkap kasus ini. Sebab, peristiwa sudah terjadi 7 bulan lalu. Sementara itu, keluarga Sultan Rif'at Alfatih baru resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

"Tentunya (hambatan), karena TKP sudah tidak seperti kejadian. LP baru saja dibuat, kejadian sudah 7 bulan yang lalu, tapi kita akan telusuri kembali untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," ujar Hengki.

Hengki menyinggung salah satu bukti CCTV. Terkadang, penyimpanannya ada batasan waktu mungkin satu bulan dan sebagainya.

"Nah, ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek," kata Hengki.

Sultan Polisikan PT Bali Towerindo

Sebelumnya, Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang mempolisikan PT Bali Towerindo.

Laporan dilayangkan oleh orangtua Sultan Rif'at, Fatih bersama penasihat hukumnya, Tegar Putuhena ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

"Tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Towerindo yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih. Tujuan kita membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Towerindo," kata Tegar kepada wartawan.

Tegar menerangkan, pihaknya menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan Sultan Rif'at Alfatih mengalami luka berat akibat lehernya terjerat kabel optik yang diketahui milik PT Bali Towerindo Sentra. Karenanya, pihak keluarga akhirnya mengambil langkah hukum.

Dalam laporannya, Tegar turut mengerahkan bukti-bukti berupa foto dan video. Selain itu menyodorkan nama-nama yang dinilai perlu untuk diminta keterangan sebagai saksi.

"Nah proses di kepolisian ini tujuannya adalah untuk menemukan fakta-fakta hukum dan supaya membuat terang peristiwa ini. Supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yang dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya," ujar Tegar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pihak Sultan Rif'at Alfatih Ingin PT Bali Towerindo Bertanggung Jawab dan Kasus Cepat Selesai

Sementara itu, ayah Sultan Rif'at Alfatih, Fatih menjelaskan, dengan penuh pertimbangan akhirnya membuat laporan polisi. Hal ini menunjukkan bahwa pihak keluarga serius untuk meminta pertanggungjawaban dari PT Bali Towerindo Sentra.

Meski sebenarnya pihak keluarga Sultan Rif'at Alfatih tetap ada keinginan persoalan diselesaikan dengan pendekatan mediasi yaitu secara kekeluargaan.

"Tetap kami inginkan. Yang penting kami ingin selesai cepat. Yang penting kami upaya pelaporan ini adalah bentuk keinginan kami untuk menyelesaikan masalah ini," kata Fatih.

"Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai tidak berkepanjangan lagi, dari PT Bali Towerindo Sentra sendiri juga merespons mediasi kekeluargaan atau melanjutkan upaya hukum ini kami akan serahkan tim Universitas Brawijata untuk bantuan hukumnya," ucap Fatih.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan, PT Bali Towerindo disangkan melanggar Pasal 360 KUHP terkait dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.