Sukses

Polisi Masih Buru 1 Petugas Sekuriti yang Aniaya Pria Diduga Maling hingga Tewas di Ancol

Polisi mengungkap fakta baru kasus penganiayaan yang dilakukan sekuriti di Taman Impian Jaya Ancol yang menyebabkan seorang pria diduga maling hingga tewas. Ternyata pelaku berjumlah 5 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Pademangan mengungkap fakta baru dari kasus tewasnya Hasanuddin (42) pria yang dikeroyok oleh sekuriti Taman Impian Impian Jaya Ancol. Sebagaimana hasil penyelidikan, ternyata tersangka berjumlah lima bukan empat.

Hal itu menyusul adanya tersangka inisial A yang masih buron dan telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara tersangka yang berhasil ditangkap saat ini berjumlah empat, yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31).

"Satu berstatus DPO, berinisial A," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, Binsar juga mengatakan kelima tersangka mengeroyok korban hanya dasar curiga. Sebab ada beberapa laporan pencurian yang diterima pihak keamanan sekuriti Ancol, namun barang bukti tidak ditemukan di Hasanuddin.

"Memang ada beberapa laporan pencurian yang kita terima. Namun untuk tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa sekuriti ini apakah pernah dilakukan oleh sekuriti sebelumnya. Kami harus dalami lagi," kata dia.

"Betul, atas rasa kecurigaan soalnya tidak sama sekali kita temukan baik itu bukti petunjuk mengenai dia melakukan pencurian atau tindak pidana," lanjut Binsar.

Peran dari DPO

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan peran dari A dalam kasus tersebut. Di mana ia ikut terlibat dalam menganiaya Hasanuddin.

"Dari keempat pelaku ini, yang buron ini melakukan tindakan yang sama, yaitu pemukulan kemudian penendang di bagian wajah dan dada," ucap Gustiyana.

Sedangkan, lanjut Gustiyana, untuk pengejaran A sejauh ini penyidik telah mendapatkan informasi identitas dari tersangka. Ia pun meminta waktu agar penyidik dapat bekerja dan menangkap tersangka.

"Untuk alamat sementara kita sudah kantongi, kemudian ciri ciri pelaku sudah kita kantongi juga. Mohon bantuannya dari media nanti. Mudah mudahan segera kita amankan," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya, Kronologi pengeroyokan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB saat empat sekurit, berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) sedang berpatroli di sekitar kawasan wisata. Kemudian, melihat Hasanuddin yang dicurigai telah melakukan pencurian sehingga diamankan.

"Orang (korban) tersebut diamankan. Dari keterangan, korban ini adalah salah satu residivis atau yang suka melakukan tindak pidana pencurian hp atau dompet baik di dalam bis atau tempat umum lain," kata Gustiyana.

"Waktu diamankan tidak ditemukan barbuk, mungkin menurut perkiraan kami mereka melakukan tindak pidana kekerasan ini untuk membuat si korban mengakui itu (telah mencuri)," tambahnya.

Sejak diamankan sekitar 12.30 WIB, dari hasil keterangan yang didapat polisi. Hasanuddin dianiaya oleh keempat sekuriti kurang lebih empat jam sampai dengan sekira pukul 16.00 WIB.

Dengan berbagai cara, Hasanuddin dianiaya oleh empat pelaku sampai mendapat kan sejumlah luka lebam. Hingga akhirnya meninggal, sekitar pukul 17.00 WIB saat hendak dibawa dengan mobil untuk dilepaskan.

"Mereka sudah mulai menganiaya korban. Diduga Meninggal nya antara jam 5 dari hasil autopsi. Meninggalnya di dalam kendaraan, jadi sempat korban rencana Mau dilepaskan setelah dianiaya. Ternyata waktu dipindahkan mau dikeluarkan dari Ancol meninggal di kendaraan," ujarnya.

Setelah insiden itu, polisi pun langsung meringkus empat sekuriti yang jadi dalang tewasnya Hasanuddin. Mereka diringkus di lokasi penganiayaan dan duanya di pinggir Pantai Jimbaran, Ancol.

"Sudah di Polsek sudah kita amankan. Pasal 170 ayat 2 ke-3e. tindak pidana beberapa orang melakukan kekerasan kepada seseorang sehingga meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun," ujarnya.

"Kita lapis pasal perorangan pasal 351 ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita Tetapkan jadi tersangka langsung ditahan," tambah dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini