Sukses

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Eks Kabarsanas Henri Alfiandi: Akan Ikuti Prosedur

Selain Henri Alfiandi, KPK juga telah menetapkan tersangka Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi 2021-2023 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

Menanggapi hal ini, Henri mengaku akan mengikuti prosedur hukum di KPK.

"Diterima dan akan ikuti prosedur. Yang KPK saya gak bisa sampaikan," ujar Henri di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Namun, ia merasa kasus yang menjeratnya telah melebar dan tak berimbang.

"Iya nih. Beritanya jadi melebar. Nggak imbang," ujar Henri.

Selain Henri, KPK juga telah menetapkan tersangka Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Bersama Tiga orang dari pihak swasta atau sipil adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Namun demikian KPK tidak menahan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri karena penahanan akan diserahkan ke Puspom TNI berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

Henri Alfiandi merupakan seorang Purnawirawan TNI-AU pernah menjabat sebagai Basarnas dari 4 Februari 2021 hingga 17 Juli 2023. Pria kelahiran 24 Juli 1965 lalu itu adalah alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Asops Kasau.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi OTT KPK

Menurut Alexander Marwata, kronologi kasus ini berawal adanya informasi adanya penyerahan uang ke penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Dalam hal ini, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marliya kepada Afri Budi Cahyanto yang merupakan Koorsmin Kepala Basarnas sebagai perwakilan Henri Alfiandi di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, pada Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR (Marilya), ER (Erna) SPV Treasury PT IGK (Intertekno Grafika Sejati), HW (Herry W) Sopir MR (Marilya) di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC (Afri Budi Cahyanto) Koorsmin Kepala Basarnas di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023).

Selain itu, KPK juga menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Alex.

Alex menyebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya HA (Henri Alfiandi).

"HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021- 2023," kata Alexander.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.