Sukses

KPK Endus 5 Juta Ton Ore Nikel Diselundupkan ke Tiongkok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penyelundupan ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, sejak 2020 sudah ada larangan mengekspor ore nikel ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penyelundupan ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, sejak 2020 sudah ada larangan mengekspor ore nikel ke luar negeri.

"Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Menurut Dian, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu terjadi sejak Januari 2020 hingga 2022. Ekspor ilegal itu tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan Bea dan Cukai Tiongkok.

Dian menyebut, negara asal pengirim hanya menggunakan kode 112, yakni sandi untuk Indonesia.

"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Ekspor Nikel

Diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang pengeksporan nikel sejak 1 Januari 2020.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.