Sukses

Polri Tangkap 414 Tersangka Kejahatan Perdagangan Orang TPPO

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menangkap sebanyak 414 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menangkap sebanyak 414 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para pelaku berasal dari 314 laporan polisi yang diterima terkait kejahatan perdagangan orang dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merinci, 314 aduan yang masuk terdiri dari laporan TPPO sebanyak 237 kasus dan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77 kasus.

"Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023," tutur Ahmad dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Menurut Ahmad, dari ratusan laporan polisi itu tercatat jumlah korban sebanyak 1.314 orang, dengan rincian perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang, dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.

“Berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus

Lebih lanjut, kata Ahmad, ada tiga tempat terbanyak terjadinya peristiwa TPPO, yaitu di perumahan atau pemukiman 129 kasus, hotel dengan 33 kasus, dan pelabuhan 16 kasus.

Sementara untuk tempat kejadian kejahatan perlindungan migran ada di perumahan atau pemukiman 41 kasus, jalan umum 10 kasus,dan perkantoran 9 kasus.

"Adapun tiga modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa 27 kasus, dan merayu 23 kasus," ujarnya.

Adapun tiga modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus, dan penipuan 9 kasus. Sementara terkait motif, untuk kejahatan TPPO dikarenakan faktor ekonomi 123 kasus, unsur sengaja ada 69 kasus, dan permasalahan sosial 21 kasus.

“Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus, dan permasalahan sosial 6 kasus,” Ahmad menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.