Sukses

Mahfud Md soal Johnny G Plate Bersedia Jadi Justice Collaborator: Itu Biar Diurus Kejaksaan

Mahfud Md menegaskan soal status justice collaborator Johnny G Plate tidak ada sangkut pautnya dengan Kemenkominfo. Sehingga tidak perlu ada persetujuan dari Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menanggapi soal Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang bersedia menjadi justice collaborator.

Diketahui, Johnny terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatik itu, hanya kejaksaan yang berhak menentukan status justice collaborator Johnny G Plate. Pasalnya, Mahfud menyebut ada syarat tersendiri agar seseorang dapat ditetapkan sebagai justice collaborator.

"Itu biar diurus oleh kejaksaan, jadi kalau mau justice collaborator atau apa biar itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri," kata Mahfud dalam konferensi pers Peluncuran Satelit Republik Indonesia (SATRIA 1) di Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Dia menjelaskan, selain syarat juga ada pertimbangan-pertimbangan yang menjadi wewenang kejaksaan dalam memberikan status justice collaborator.

Lebih lanjut, dia menyampaikan soal status justice collaborator Johnny juga tak ada sangkut pautnya dengan Kemenkominfo. Sehingga, kata dia tidak perlu ada persetujuan dari Kominfo.

"Itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh kejaksaan, tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," kata dia.

Johnny Plate Bersedia Jadi Justice Collaborator

Sebelumnya, Johnny G Plate, menyatakan bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Johnny G Plate Ingin Kasus Korupsi BTS 4G Dibuka Seluas Luasnya

 

Achmad Cholidin menerangkan, Johnny G. Plate sejak awal proses penyidikan ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin.

Kendati begitu, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini