Sukses

Sakit Asam Lambung, Kejagung Batal Periksa Johnny G Plate Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) batal melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Hal itu lantaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menderita sakit asam lambung.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) batal melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Hal itu lantaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menderita sakit asam lambung.

“Sakit dia. Maag. Sakit asam lambung,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Menurut Kuntadi, Johnny G. Plate tidak sampai dibantarkan ke rumah sakit ataupun menjalani perawatan inap secara intensif.

“Enggak jadi diperiksa karena sakit. Karena sakit, sudah kita panggil dokter,” jelas dia.

Kuntadi menegaskan, penyidik masih memerlukan keterangan dari Johnny G. Plate dalam rangka mengusut tuntas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun begitu, pemeriksaan untuk sementara ditunda memperhatikan kondisi kesehatan tersangka.

“Iya (masih butuh diperiksa),” Kuntadi menandaskan.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem mengunjungi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkokinfo) Johnny G Plate, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Iya tadi ada (kunjungan Surya Paloh ke Johnny G Plate),” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surya Paloh Jenguk Rekannya

Menurut Kuntadi, kunjungan tamu kepada seorang tahanan merupakan hal yang biasa. Dia tidak merasa momen tersebut dapat mengganggu proses penyidikan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Itu kan hak dia (mendapatkan kunjungan). Kita penuhi semua hak-hak dia,” jelas dia.

Penyidik Kejaksaan, lanjut Kuntadi, tentu mengetahui adanya kunjungan pihak tertentu terhadap tahanan suatu kasus.

“Saya kan sudah tahu. Saya sudah tahu itu kan kunjungan. Ya sudah itu urusan dia sebagai tahanan,” Kuntadi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.