Sukses

Digelar 25 Oktober 2023, Ini Tahapan Pilkades Serentak 51 Desa di Banyuwangi

Pemkab Banyuwangi menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 51 desa berlangsung, 25 Oktober 2023.

Liputan6.com, Banyuwangi Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak 51 desa di Banyuwangi berlangsung pada 25 Oktober 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes), A. Faisol, mengatakan sebelum Pilkades serentak dilaksanakan, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan.

“Total ada 18 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember nanti. Semuanya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Faisol beberapa waktu lalu di Banyuwangi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendaftaran Bakal Calon Dimulai 1 Juli 2023

Pemkab Banyuwangi telah mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta 51 kepala desa yang akan segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan, serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023. Pertemuan ini penting agar BPD, camat, serta panitia pilkades di tingkat desa bisa memahami tugas dan semua tahapannya, sehingga pilkades bisa berjalan lancar dan tertib.

Panitia Pilkades kabupaten juga telah selesai melakukan sosialisasi terkait aturan dan ketentuan pilkades. Misalnya, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon, dan lain sebagainya. "Sehingga saat melaksanakan tugasnya, mereka sudah siap,” kata Faisol.

Untuk pembentukan panitia tingkat desa telah selesai pada 24 Mei 2023 lalu. Mereka nantinya bertanggung jawab terhadap penyelenggara Pilkades di wilayahnya. Berikutnya, validasi/pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).

“Perpanjangan ini diberikan jika bakal calon Kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai,” kata Faisol.

 

3 dari 3 halaman

Tahap Seleksi Bakal Calon Dimulai 20 September 2023

Dilanjutkan tahapan seleksi (20 September-3 Oktober). “Tahapan ini dilakukan jika bakal calon Kades yang mendaftar lebih dari 5 orang. Maka akan diberikan ujian tulis untuk menambah skor mereka,” ungkap Faisol.

Disusul tahapan berikutnya penetapan calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/ daftar pemilih tetap (6-9 Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober), dan Kampanye (19-21 Oktober).

“Lalu ada masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024,” urai Faisol.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.