Sukses

Jimly Asshiddiqie Bicara Soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mantan Hakim MK periode pertama, Jimly Asshiddiqie buka suara terkait polemik putusan MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta Menanggapi perihal banyaknya kritik atas berlakunya putusan MK soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang berlaku untuk pimpinan Firli Cs. Mantan Hakim MK periode pertama, Jimly Asshiddiqie buka suara.

Menurutnya, bisa saja jika keputusan MK diberlakukan untuk masa jabatan Firli Cs. Karena, konteks putusan MK berlaku sejak ditetapkan dan bukan sebagai asas putusan yang berlaku surut.

"Kok berlaku surut kan tidak berlaku surut. berlaku sejak diputuskan, sejak ditetapkan. kenapa dibilang berlaku surut. kalau berlaku surut ini putusan ini diberlakukan, untuk tahun yang lalu," katanya saat dihubungi merdeka.com.

Jimly menjelaskan bahwa keputusan MK berbeda dengan pembuatan undang -undang yang bisa berlaku surut. Termasuk pemberlakuan, hukum berlaku surut itu adalah hak asasi yang tidak bisa diubah-ubah, seperti menyangkut hak asasi manusia (HAM)

"Kalau ini enggak, kan putusan MK berlaku sejak ditetapkan jadi dia perspektif. Jadi UU-nya itu mengalami perubahan, dan berlakunya mulai hari ini. Jadi nggak berlaku surut enggak, dia (putusan MK) berlaku ke depan," jelasnya.

Meski demikian, Jimly memandang dalam putusan seperti masa jabatan KPK biasanya akan ada aturan peralihan untuk mengatasi polemik yang ada. Namun jika itu tidak ada, maka yang berlaku adalah prinsip hukum secara universal.

Prinsip tersebut menuangkan pegangan bagi para hakim untuk memberlakukan aturan yang lebih menguntungkan kepada pihak penggugat atau yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Jadi kalau ditanya ini KPk ini, terikat gak dengan UU baru sebagaimana berubah dengan putusan MK ya dia bisa mendapatkan keuntungan dari situ. Ya jadi dia 5 tahun. Tapi jangan dipolitisir dulu soal pemilu dan segala macam," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK soal KPK

Mahkamah Agung (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengundang reaksi publik, terkait berubahnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedianya empat tahun menjadi lima tahun.

Berubahnya masa jabatan KPK sebagaimana gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dengan tindak lanjut dikabulkannya permohonan dari hasil lima hakim setuju dan empat sisanya memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Menurut Mahkamah, KPK merupakan komisi yang bersifat independen, sebagai salah satu lembaga constitutional importance yang dalam melaksanakan tugasnya menegakkan hukum bebas dari campur tangan (intervensi) cabang kekuasaan mana pun," bunyi alasan putusan dikutip melalui website MK.

"Namun masa jabatan pimpinannya hanya empat tahun, berbeda dengan komisi dan lembaga negara independen lainnya yang juga termasuk dalam lembaga constitutional importance namun memiliki masa jabatan 5 tahun," tambahnya.

Putusan tersebut lantas dijelaskan Juru Bicara MK Fajar Laksono bahwa keputusan ini mulai berlangsung di era kepemimpinan Firli Bahuri Ca. Sekedar diketahui, diperkirakan masa jabatan Firli Cs akan berakhir tahun ini setelah resmi dilantik pada 2019 yang seharusnya habis masa jabatannya 2023.

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang MK yang menyatakan putusan sah dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang paripurna putusan,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima pada Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan, pertimbangan keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat pada Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Suara tersebut, mengingat masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 yang kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud untuk menilai kasus konkrit, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang adil.

Sementara, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selaku penggugat juga menilai uji materi perpanjangan masa jabatan komisioner KPK akan mulai berlaku setelah putusan MK, pada Kamis 25 Mei 2023.

“Jadi keabsahan putusan MK itu sesuai dengan teguran, asas berlaku sejak dibacakan dan segera diperintahkan untuk dimuat dalam berita nasional sejak saat itu (kemudian) langsung berlaku (putusan)," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini