Sukses

Istana: Jokowi Sudah Kirim Surpres RUU Perampasan Aset, Diterima DPR Hari Jumat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyerahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI, Jumat 5 Mei 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI, Jumat 5 Mei 2023. Surpres tersebut sudah diterima oleh DPR RI di hari yang sama.

"Benar sudah ditandatangani hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR. Dan sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima Sekretariat DPR Jumat," jelas Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselenggarakan DPR untuk menjadi undang-undang. Menurut dia, proses RUU tersebut sudah berjalan di DPR.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," katanya saat ditemui di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Jokowi mengungkapkan, UU Perampasan Aset bisa memudahkan dalam menindak pidana korupsi. Sebab, regulasi itu memiliki payung hukum yang jelas.

"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mahfud Md Sebut Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Ada di Meja Jokowi

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menuturkan, Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah berada di meja Presiden Jokowi.

Pemerintah, kata dia, terus mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan.

"Sudah di meja presiden. Kan habis Lebaran baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan presiden, sudah didisposisi oleh menteri-menteri terkait," kata Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Mahfud mengungkapkan, Presiden Jokowi tinggal meneken Surpres RUU Perampasan Aset itu. Kata dia, paling lambat pekan depan surpres itu akan diserahkan ke DPR.

"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah," ungkap Mahfud.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.