Sukses

Kedepankan HAM, Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Perlu Ditinjau Ulang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menilai Vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo merupakan bentuk Ultra Petita.

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menilai Vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo merupakan bentuk Ultra Petita.

Ultra petita sendiri merupakan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Muhtar, keputusan soal vonis mati itu bisa juga ditinjau ulang, meski publik menilai putusan itu benar.

"Dalam konteks HAM memang tidak diperbolehkan, melakukan perampasan hak ingin hidup karena hak ingin hidup itu adalah konteksnya HAM apalagi Indonesia dalam konstitusinya benar-benar melindungi hak ingin hidup," Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, Jumat (7/4/2023).

Demi memperjuangkan HAM, Muhtar berpendapat bahwa para aktivis HAM dapat menjadi amicus curiae.

Amicus curiae sendiri adalah seorang, yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut, dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat.

"Jadi konteksnya nanti kalau misalkan ada upaya hukum dari Ferdy Sambo ini bisa jadi teman-teman HAM bisa menggunakan Amicus curiae atau sahabat peradilan supaya Sambo diputus tidak dengan hukuman mati," kata Muhtar.

Meski berupaya melakukan penegakan HAM, Muhtar menyebut keputusan vonis Sambo tetap harus ditinjau.

"Putusan hakim benar, tetapi dalam konteks HAM perlu ditinjau ulang," kata Muhtar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis Mati

Diketahui, Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan terbukti secara sah, serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Dari vonis tersebut, Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sidang pembacaan banding akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) mendatang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.