Sukses

Ketua Komisi III DPR Prihatin Anggota Fraksi NasDem Ary Egahni Terjerat Korupsi

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Wuryanto prihatin terhadap kasus korupsi yang menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ary Eghani Ben Bahat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Wuryanto prihatin terhadap kasus korupsi yang menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ary Eghani Ben Bahat.

KPK telah menetapkan Ary Egahni Ben Bahat dan suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

"Sudah. Tentu sebagai ketua Komisi III saya dilaporin, tetapi ketika dilaporin posisinya sudah menjadi tersangka. Apa yang bisa kita lakukan, yang pasti prihatin," kata Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku hanya bisa prihatin atas kasus yang menimpa Ary Egahni. Dia tidak bisa berbuat apa-apa terhadap masalah hukum yang menjerat Ary Egahni.

"Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, terkeprihatinan ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan," kata Bambang.

"Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa, karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya ya," sambung Bambang Pacul.

Status tersangka terhadap Ben Brahim dan Ary Egahni diumumkan KPK pada Selasa (28/3/2023). Keduanya diduga terlibat kasus korupsi saat menjalan tugas, yaitu meminta, menerima, dan memotong pembayaran kepada pegawai negeri atupun kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Selain itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.

Ali mengatakan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sudah memenuhi panggilan tim penyidik. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan.

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat.

Suami istri itu ditahan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap pada hari ini, Selasa (28/3/2023).

"Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Johanis mengatakan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary Egahni diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.

Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. "Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.