Sukses

Hari Bhakti Pemasyarakatan, Petugas Temukan 15 Senjata Tajam di Rutan Humbahas Sumut

Dalam rangkaian menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke-59 tahun 2023, jajaran petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengadakan razia gabungan menyasar seluruh blok hunian.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangkaian menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke-59 tahun 2023, jajaran petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengadakan razia gabungan menyasar seluruh blok hunian.

Karutan Kelas IIB Humbahas Herry Hasudungan Simatupang mengatakan kegiatan yang ia pimpin langsung ini turut melibatkan aparat TNI hingga Kepolisian. Razia dilakukan pada Jumat, 17 Maret 2023 malam.

"Razia gabungan petugas Rutan Kelas IIB Humbahas terdiri dari 6 orang anggota Polri, 5 orang anggota TNI dan 49 petugas Rutan dimulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB di Blok Hunian Anggrek (kamar 3,5,6,7,8,9,10,11,12,15)," kata Herry dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya, razia ini diawali dengan personel memeriksa dan mengeluarkan satu per satu warga binaan pemasyarakatan atau WBP untuk penggeledahan badan. Saat hunian kosong, petugas gabungan langsung mengobok-obok ruangan.

"Personel masuk ke dalam kamar hunian untuk menggeledah serta memeriksa barang-barang di dalam kamar hunian untuk meminimalisir barang yang berbahaya. Selain menciptakan keadaan aman dan tertib," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temukan Sajam dan Korek Api

Herry menyebut pihaknya menemukan beragam benda yang melanggar ketentuan. Di antaranya yakni 15 senjata tajam dan 7 buah korek api atau mancis.

"Hasil penggeledahan ditemukam sajam 15 buah, mancis 7 buah, kabel 6 buah, hp 1 buah, baterai 6 buah, sendok 9 buah, tali 5 buah, suntik silikon 1 buah, alatt cukur 7 buah, charger 2 buah, headset 3 buah, gunting 3 buah, gunting kuku 5 buah, penggaris 2 buah, obeng 1 buah, cairan lantai 1 buah serta bohlam 1 buah," terang Herry.

Herry menyebut barang terlarang dan berbahaya yang ditemukan itu selanjutnya akan dimusnahkan.

"Barang hasil razia atau sidak akan diinventarisir dan dimusnahkan. Dan kepada warga bakal diberi sanksi sesuai aturan berlaku," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.