Sukses

Pengamat Yakin KPK Profesional Terkait Laporan Terhadap Wakil Menkumham Eddy Hiariej

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong KPK responsif menindaklanjuti dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar Eddy.

"Saya kira apa yang sudah diadukan kepada KPK, pasti sudah ada bukti yang kuat, saya yakin KPK akan memprosesnya. Sebab itu KPK harus responsif dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan," ujar Fickar keada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Fickar menyebut setiap dugaan penerimaan gratifikasi di atas nilai Rp10 juta oleh penyelenggara negara harus dilaporkan kepada KPK. Sehingga, kini harus dilihat dulu kebenarannya atau diklarifikasi hal tersebut.

"Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor," jelas dia.

Sementara, Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai memang harus ada yang diklarifikasi. Agar jelas KPK bisa menindaklanjuti atau hanya laporan bodong semata.

"KPK itu bekerja atas dasar hukum positif, independen dan tidak di bawah tekanan apa pun. Sehingga ikuti saja apakah laporan itu ditindaklanjuti KPK ke proses hukum selanjutnya atau tidak ditindaklanjuti," jelas dia.

Sebelumnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut jada aliran dana senilai Rp 7 miliar yang diterima oleh EOSH melalui dua orang asisten pribadinya.

"Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar, Rp 2 miliar. Sebesar Rp 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," kata Sugeng di Gedung KPK pada Selasa (14/3/2023).

"Ini ada beberapa chat di sini. Ini dikatakan 'mereka berdua aspri saya' jadi ada chat ini terkonfirmasi bahwa saudara YAR ada satu lagi asprinya bernama YAM ini terkonfirmasi dalam chat ya," kata dia.

Lebih lanjut, terdapat adanya pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS. Uang tersebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen EOSH.

"Dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum oleh PT CLM untuk disahkan oleh AHU," katanya.

Kemudian pada 17 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB dana Rp 4 miliar ditambah 3 miliar dollar AS tunai dikembalikan melalui transfer atas nama YAR ke rekening PT CLM senilai Rp 7 miliar.

Dengan begitu, Sugeng mengatakan bahwa penerimaan uang 3 miliar dollar AS tersebut terkonfirmasi atau diakui oleh Eddy.

"Tetapi pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 14.36 dikirim lagi oleh PT CLM ke rekening bernama YAM aspri juga dari saudara Wamen EOSH terbukti dalam chat-chat ini," kata dia.

Tak hanya itu, Sugeng mengatakan bahwa EOSH meminta kepada HH agar asprinya bernama YAR dapat ditempatkan sebagai Komisaris di PT CLM.

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris, satu orang yang tercantum saudara YAR," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Sudah Menerima Laporannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

KPK menyatakan bakal memverifikasi laporan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar oleh Eddy Hiariej melalui dua asisten pribadinya.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Ali mengatakan, untuk memastikan laporan tersebut masuk ranah KPK, maka tim lembaga antirasuah akan mencari keterangan dan informasi lanjutan dari Sugeng sebagai pelapor.

"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.