Sukses

Hasto: PDIP Tidak Tolerir Segala Upaya Menunda Pemilu 2024

Hasto menyebut Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri langsung menginstruksikan agar partai tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya tegas dan akan melawan pihak-pihak yang berupaya menunda pemilu 2024. Hasto menyebut Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri langsung menginstruksikan agar partai tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait Pemilu.

"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati Memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu. baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain," ujar Hasto dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Pernyataan Hasto tersebut menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan pemilu yang disengketakan oleh Partai Prima.

Menurut Hasto, Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat, apalagi sampai keluar keputusan soal penundaan pemilu yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali, red)," ungkap Hasto.

Di luar itu, lanjut Hasto, pengadilan negeri juga tidak punya kewenangan dalam menangani sengkrta penetapan partai politik peserta pemilu. Karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang," kata Hasto.

Lebih jauh Hasto meminta partai politik yang belum bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya, tentunya setelah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU (menyatakan tidak memenuhi syarat, red), kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan tanah kewenangannya," tandas Ha

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Ajukan Banding

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa banding terkait putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

Namun, sikap banding akan diambil usai pihaknya menerima salinan resmi dari PN Jakpus terkait putusan perkara tersebut terlebih dahulu. Kendati demikian, dia menyebut KPU sudah membaca substansi dari putusan yang diterbitkan PN Jakpus.

Dia menyampaikan bahwa dalam amar putusan perkata itu, PN Jakpus terkesan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau menyetop tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Menurutnya, jika benar demikian adanya, KPU dipastikan mengambil sikap mengajukan banding.

"Bila memang demikian halnya, kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita terima salinan putusannya, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).

Dengan demikian, ujarnya apabila KPU sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum yakni banding. Barulah dapat ditegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut dia, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 termaktub dalam bentuk dan produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus dalam perkara ini, kata dia tidak menyasar Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

"Sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pihak yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus ialah partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan yaitu keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

"Ini sudah kami ajukan eksepsi perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut," ungkap Hasyim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.