Sukses

Ayahanda Arif Rahman Arifin Sujud Syukur Usai Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arifin Rohim tak kuasa menahan rasa syukurnya atas vonis 10 bulan dari majelis hakim kepada anaknya Arif Rahman Arifin selaku terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan merdeka.com, Kamis (23/2/2023) terlihat Arifin yang memakai baju koko putih dengan peci hitam sontak bersujud di sela-sela ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, usai hakim membacakan vonis.

Usai sujud syukur, Arifin kembali duduk dan memeluk keluarga yang hadir dalam sidang pembacaan vonis Arif Rahman Arifin.

Usai sidang, Arifin menjelaskan, dia sujud sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada putranya.

"Pertama rasa syukur saya sampaikan kehadirat Allah SWT bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud kepada Allah. Karena itu rasa keimanan saya kepercayaan saya menyatakan perintah seorang dan ya," kata dia.

"Perintah kepada orang yang beriman, orang muslim untuk selamanya mengucapkan syukur. Syukur berarti saya menerima apa yang telah disampaikan majelis hakim," tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Arif Rahman Arifin penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 bulan penjara," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Vonis kepada Arif dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan pertimbangan kepada Arif selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalis yang berlaku sebagai anggota Polri.

Dan hal meringankan, yakni Arif belum pernah dipidana, bersikap kooperatif, memiliki tanggungan, dan berkontribusi untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J terang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini