Sukses

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Hukuman Sesuai Tuntutan JPU Bisa Dipertimbangkan

Mantav Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023. Semua menanti akan keputusan majelis hakim.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023. Semua menanti akan keputusan majelis hakim.

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa berpandangan jika hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo, sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jika dilihat dari adanya perubahan di KUHP baru, pilihan yang paling tepat untuk hukuman Sambo adalah hukuman seumur hidup," kata dia, Minggu (12/2/2023).

Dijelaskan Eva, Ferdy Sambo diuntungkan dengan adanya KUHP baru. Walaupun UU itu baru berlaku tiga tahun lagi. Menurutnya, dalam ketentuan baru di KUHP tersebut, hukuman mati berada dalam kualifikasi pidana yang khusus.

"Karena dalam UU ini, terpidana mati tidak bisa langsung dieksekusi, tapi ada masa percobaan 10 tahun," ungkap Eva.

Meski nanti hakim memvonis mati Sambo, menurut Eva, ada kemungkinan ada yang namanya teori perubahan UU.

Ada perubahan perasaan hukum masyarakat atau exstra judicial faktor. Sehingga Sambo punya hak untuk ditunda eksekusinya 10 tahun.

Agar putusan kasus Sambo tidak memunculkan polemik baru, menurut Eva, perlu ada penjelasan pada masyarakat. Hal yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan yang meyakinkan dari majelis hakim tentang besaran hukuman Ferdy Sambo.

“Mau dihukum mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu butuh penjelasan di sana,” kata Eva.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal Putusan

Sekedar informasi para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR akan menjalani sidang vonis pekan depan.

Vonis ini akan dibacakan hakim setelah serangkaian tahapan persidangan dilalui, salah satunya tuntutan jaksa. Dimana, Sambo dituntut seumur hidup, Bharada E dituntut 12 tahun, dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Bripka RR dituntut 8 tahun.

Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dkk di PN Jakarta Selatan:

1. Senin, 13 Februari 2023

  • Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

2. Selasa, 14 Februari 2023

  • Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

3. Rabu, 15 Februari 2023.

  • Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.