Sukses

Beda Versi Kronologi Kecelakaan dengan Polisi, Keluarga Mahasiswa UI Singgung Soal Saksi

Kuasa Hukum Keluarga M Hasya Atallah Syaputra (HAS), Gita Paulina mengaku bingung dengan banyaknya versi perihal kronologi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Keluarga M Hasya Atallah Syaputra (HAS), Gita Paulina mengaku bingung dengan banyaknya versi perihal kronologi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Diketahui, polisi telah mengungkapkan kronologi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Hasya. Versi polisi, Hasya dinyatakan tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada Oktober 2022. Namun, polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

"Nah, sebenarnya dia ini lucu sekali sih sampai ada beberapa versi kan saksinya itu-itu aja kan," kata Gita di Sekertariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Gita menyatakan bahwa sejauh ini ada dua versi berbeda terkait kronologi kecelakaan Hasya yang melibatkan pensiunan polisi. Pada mulanya, kata dia Hasya disebut jatuh karena menghindari genangan air. Namun, versi kedua dari kepolisian mengatakan Hasya jatuh karena menghindari kendaraan.

Kendati mencuat banyak versi kronologi, Gita menegaskan tim kuasa hukum dan keluarga akan tetap berpegang teguh pada kronologi temuan mereka.

Menurut Gita, saat itu motor Hasya mengerem lantaran ada motor lain yang lajunya melambat di depannya.

"Ya kami tentunya sesuai dengan kronologis yang kami punya ya. Ya itu di kronologi kan jelas ya bahwa ada motor melambat dan itu membuat dia harus mengerem," jelas Gita.

"Jadi nanti kami kalau kepolisian bilang ada genangan air, ini apa saya ga tahu polisi nyarinya dari mana, jadi kami juga enggak bisa menjelaskan kalau versi polisi," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecelakaan Disebabkan Kelalaian

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan, kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya murni disebabkan kelalaiannya sendiri saat berkendara.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Menurut Latif, Hasya diduga kurang hati-hati sehingga tak bisa mengendalikan sepeda motor ketika ada pengendara lain yang tiba-tiba belok.

Di saat bersamaan kendaraan Pajero yang dikemudikan AKBP (purn) Eko melintas. Kecelakaan lalu lintas pun terjadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.