Sukses

Tok! Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Ahyudin atas perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial korban pesawat Lion Air Boeing 737, JT 610.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Ahyudin atas perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial korban pesawat Lion Air Boeing 737, JT 610.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dianggap terbukti atas tindakan penggelapan jabatan dengan maksud menyelewengkan dana bantuan.

"Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," tutup hakim.

Sementara vonis ini telah mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan Ahyudin diyakini telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana BCIF.

"Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial boeing penerima manfaat," katanya.

Sementara hal meringankan, selama persidangan Ahyudin telah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Tuntut 4 Tahun

Sebelumnya, JPU telah menuntut empat tahun penjara terhadap Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena diyakini telah melakukan penggelapan dana Rp117 miliar donasi yang diberikan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

Berawal dari upaya Ahyudin untuk mendapat mengelola dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD25.000.000.

"Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukkannya," kata JPU dalam dakwaannya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2022.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.