Sukses

Kominfo-Polri Teken MoU Terkait Pertukaran Data dan Informasi

Kominfo melakukan kerjasama atau nota kesepemahaman (MoU) dengan Polri. Hal ini terkait dengan pembaruan tentang pengamanan dan penegakkan hukum bidang komunikasi dan informatika.

Liputan6.com, Jakarta - Kominfo melakukan kerjasama atau nota kesepemahaman (MoU) dengan Polri. Hal ini terkait dengan pembaruan tentang pengamanan dan penegakkan hukum bidang komunikasi dan informatika.

Dalam kesempatan itu, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, ada enam bidang atau ruang lingkup dalam MoU bersama Korps Bhayangkara tersebut.

"6 bidang itu adalah yang pertama pertukaran data dan/atau informasi, yang kedua pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang infomasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," kata Johnny kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/1/2023).

Kemudian yang ketiga yakni bantuan pengamanan, termasuk dalam bantuan pengamanan yang diberikan untuk Pemilu dalam rangka analog switch off, atau untuk memungkinkan Indonesia full digital broadcasting.

"Yang keempat penegakan hukum Kominfo bukan aparat penegak hukum, akan tetapi Kepolisian RI adalah aparat penegak hukum setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital, yang terkait langsung dengan tindak pidana penegakan hukumnya dilakukan oleh Bareskrim Polri, dalam kerjasama dengan Kominfo," ungkapnya.

"Yang kelima penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana. Yang keenam adalah peningkatan kapsitas, dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM Building," sambungnya.

Ia menjelaskan, kerjasama antara Kominfo dengan Polri, sebelum melakukan penegakkan hukum. Terlebih dahulu melakukan profiling yang akurat.

"Yang berkaitan dengan pencegahan, peluasan atau penyebarluasan dan penyebaran informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan dilarang," jelasnya.

"Termasuk di dalamnya kerjasama untuk melakukan penyebaran itu, termasuk melakukan upaya pencegahan penyebarluasan dan pencegahan informasi elektronik dan atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dan di pasal ini, sesuai UU," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penegakan Hukum Soal Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik

Sehingga, nantinya akan ada penegakkan hukum yang berkaitan dengan penyebarluasan informasi elektronik dan dokumen elektronik.

"Kami berterima kasih kepada Polri, dan penegakam hukum saya perlu tegaskan bahwa penegakan hukum ini Polri dan Kominfo secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, melaluakan penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika. Tentu sesuai dengan tupoksinya," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.