Sukses

Buntut Investasi Bodong, Kapolri Ingatkan Masyarakat Jangan Terbujuk Bujuk Rayu Influencer

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dengan kasus investasi ilegal atau bodong yang memiliki berbagai daya tawar, salah satunya memakai jasa influencer atau tokoh publik untuk menarik nasabah.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dengan kasus investasi ilegal atau bodong yang memiliki berbagai daya tawar, salah satunya memakai jasa influencer atau tokoh publik untuk menarik nasabah.

"Saya mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kepada modus-modus yang ditawarkan model MLM, skema ponzi dengan bujuk rayu dengan menggunakan orang-orang yang bisa digunakan untuk influencer," kata Sigit dalam paparan rilis akhir tahun Polri 2022, Sabtu (31/12).

Dengan berbagai modus ini, Sigit melihat hal ini kerap dijadikan trend oleh para penyedia investasi bodong memakai iming-iming keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

"Memberikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk, tidak memiliki legalitas yang jelas atau memalsukan izin usaha," katanya.

Dimana tercatat dalam pengungkapan kasus investasi bodong, setidaknya ada 28 perkara investasi ilegal yang telah diungkap. Hal ini mengalami peningkatan empat perkara atau 16,7% dari tahun 2021 sebanyak 24 perkara.

"Total kerugian masyarakat dari 28 perkara investasi ilegal yang ditangani Polri tahun 2022 senilai Rp31,4 triliun," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Investasi Ilegal

Selebihnya, Sigit mengatakan dalam kasus ini ada sejumlah kasus investasi ilegal yang menonjol, antara lain kasus Binomo hingga DNA Pro. Berikut daftar kasus dan kerugiannya:

Pertama; Kasus Binomo menimbulkan kerugian Rp 83,3 miliar dengan jumlah korban 144 orang; Kasus Quotex yang menimbulkan kerugian Rp 24 miliar dengan jumlah korban 108 orang.

Kemudian; Kasus DNA Pro Akademi yang menimbulkan kerugian Rp 343 miliar dengan jumlah korban kurang lebih 3.621 orang; dan PT FSP Akademi Pro (Fahrenheit) yang menimbulkan kerugian Rp 358,2 miliar dengan jumlah korban kurang lebih 1.449 orang

"Kami akan menindak siapa pun yang melakukan kejahatan dan berimplikasi terhadap kerugian keuangan masyarakat, termasuk juga menindak setiap pelaku kejahatan yang merugikan kekayaan negara," ujarnya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.