Sukses

Kasus Terorisme, PN Jaktim Vonis Farid Okbah 3 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Farid Ahmad Okbah hukuman pidana 3 tahun penjara atas kasus terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Farid Ahmad Okbah hukuman pidana 3 tahun penjara terkait kasus terorisme. Farid Okbah dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana terorisme .

"Menyatakan bahwa terdakwa Farid Ahmad Okbah dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," kata Hakim ketua di ruang sidang, Senin (19/12/2022).

Tidak hanya itu, Farid juga dituntut untuk membayar biaya perkara. "Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," ujar hakim.

Putusan itu diambil usai dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Sebelumnya juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Farid Okbah hukuman tiga tahun penjara usai diyakini melakukan tindak pidana terorisme

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua," ungkap jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (28/11).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambah jaksa.

Selain itu, Farid Okbah diharuskan membayar biaya perkara selama proses persidangan kasus tersebut. "Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujarnya.

Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus Farid Okbah

Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya itu yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati. FAO ditangkap di Jalan Yantera 1, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi dan Anang ditangkap di Pondok Melati, Kota Bekasi.

Penangkapan ketiga tersangka teroris di Bekasi merujuk pada penetapan Jamaah Islamiyah (JI) sebagai organisasi terlarang. Sebab itu, setiap orang yang terdeteksi memiliki keterlibatan maka akan dilakukan proses penegakan hukum.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.