Sukses

Bripka RR Akui Bantu Putri Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR mengaku membantu Putri Candrawathi menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo di barang-barang Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR mengaku membantu Putri Candrawathi menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo di barang-barang Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan tersebut berawal dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E yang menyebut Bripka RR, Kuat Maruf sempat membantu Putri menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.

“Waktu usai penembakan, saudara pernah bersihkan senjata atau sidik jari?” tanya JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

“Bersihin senjata nggak pernah,” jawab Bripka RR.

“Kalau barang-barang kata Richard (Bharada E) tadi hindari sidik jari Sambo, katanya terdakwa (Putri Candrawathi) ikut?” cecar JPU.

“Saya nggak ikuti beresin barang-barang karena barang-barang udah dipack udah di kardus pak setahu saya,” jawab Bripka RR.

Karena tak mendapat jawaban yang memuaskan, JPU kemudian mengubah arah pertanyaannya dengan menyatakan apakah Bripka RR membantu Bharada E dan Putri Candrawathi membersihkan barang pribadi Brigadir J.

“Barang-barang dibersihkan maksudnya?” tanya JPU.

“Iya,” kata Bripka RR.

“Disemprotkan hand sanitizer dan desinfektan? Dibersihkan ikut gak?” tegas JPU.

“Saya ada pak, membersihkan ikut seinget saya,” kata Bripka RR.

“Pake apa?” cecar JPU.

“Tisu pak,” ucap Bripka RR.

“Disemprotkan juga?” tanya JPU kembali.

“Disemprotkan juga kan ada barang-barangnya,” jawab Bripka RR.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diminta Deskripsikan Barang yang Dibersihkan

Lalu, JPU meminta Bripka RR mendeskripsikan barang Brigadir J yang dibersihkan itu. Kemudian, disebut olehnya ada berupa barang pakaian yang dibersihkan.

“Apa barangnya?” tanya jaksa.

“Hanya baju yang ada plastiknya,” kata Bripka RR.

Sekedar informasi jika kehadiran Bripka RR dalam sidang hari ini sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.