Sukses

Penjelasan JakPro Saat Ditagih Hunian Warga Kampung Susun Bayam Akibat Pembangunan JIS

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau JakPro menyebut bakal menampung aspirasi warga Kampung Susun Bayam yang menagih janji terkait pemberian hunian di rusun Kampung Susun Bayam yang sudah diresmikan itu.

Liputan6.com, Jakarta PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau JakPro menyebut bakal menampung aspirasi warga Kampung Susun Bayam yang menagih janji terkait pemberian hunian di rusun Kampung Susun Bayam yang sudah diresmikan itu.

Diketahui, warga berunjuk rasa di depan gerbang Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara yang tepat berhadapan dengan Kampung Bayam pada Senin (21/11/2022).

"Kampung Susun Bayam (KSB) telah rampung dibangun dan diresmikan pada 12 Oktober 2022 yang lalu," kata VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif dalam keterangan resminya, dikutip Senin (21/11/2022).

Syachrial menjelaskan, di tengah proses admistrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait, Jakpro juga ingin agar warga eks Kampung Bayam dapat segera menghuni KSB. Proses administrasi, kata Syachrial sedang dalam tahap penyusunan untuk disepakati.

"Proses administrasi meliputi berkas-berkas kepenghunian, termasuk kajian besaran kontribusi yang nantinya diwajibkan kepada para penghuni, sudah dan sedang dalam proses penyusunan untuk disepakati bersama sebelum warga memasuki hunian," terang dia

Syahchrial mengklaim, dalam proses itu JakPro rutin menjalin komunikasi dua arah bersama calon penghuni, melalui kegiatan-kegiatan diskusi yang dihadiri oleh Jakpro dan perwakilan calon penghuni KSB.

"Contohnya pada Jumat lalu 18 November 2022 terdapat beberapa hal yang dibahas, salah satunya mengenai hasil pengisian kuesioner terkait nilai kontribusi calon penghuni atas hunian yang akan ditempati," kata Syachrial.

Syachrial menjelaskan nominal yang diinginkan oleh para calon penghuni belum dapat memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan KSB. Sehingga, muncul berbagai opsi memastikan kejelasan hukum pengelolaan hunian itu dikemudian hari.

Kendati demikian, dia menyebut proses kejelasan kepengelolaan memakan waktu yang cukup panjang karena melibatkan banyak pihak. Selain itu, dia berujar pihaknya memastikan tahapan administrasi sesuai dengan tata kelola dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diklaim untuk Berkoordinasi

Terkait hal tersebut, Syachrial mengaku para calon penghuni juga mengetahuinya. Lebih lanjut, dia mengatakan warga calon penghuni juga memberikan kesempatan kepada Jakpro untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait.

"Untuk kemudian disampaikan kembali kepada calon penghuni di hari Rabu, 23 November 2022," kata Syachrial.

Menurut Syachrial selang dua hari sejak pertemuan dilakukan, penyampaian aspirasi kembali terjadi dan warga calon penghuni menuntut agar dapat segera menempati KSB.

Dia menyatakan Jakpro juga memberikan alternatif hunian kepada calon penghuni sembari menunggu proses pemindahan pengelolaan diserahkan kepada Pemprov DKI. Namun, warga calon penghuni disebut menolak.

"Yaitu dengan menempati rumah susun sementara di sekitaran Jakarta, namun calon penghuni tidak menghendaki hal tersebut dan bersikeras untuk menetap di KSB," ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.