Sukses

Dalam Sidang, Saksi Sebut Anak Usaha Duta Palma Kantongi Hak Guna Usaha

Subkoordinator Perencanaan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Ardesianto, menyebut anak usaha PT Duta Palma Group, yakni Banyu Bening Utama sudah mengantongi izin hak guna usaha (HGU).

Liputan6.com, Jakarta - Subkoordinator Perencanaan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Ardesianto, menyebut anak usaha PT Duta Palma Group, yakni Banyu Bening Utama sudah mengantongi izin hak guna usaha (HGU).

Ardes menyampaikan kesaksian ini saat dihadirkan dalam dalam sidang kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng.

"Setahu saya ada," ujar Ardes di Pengadilan Tipikor pada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2022).

Ardes menjelaskan, Banyu Bening Utama memiliki dua izin HGU. Dia mengatakan, anak usaha Duta Palma Group itu melakukan penambahan lahan.

"Ada dua izin, pertama, tapi satu hamparan. Pertama itu HGU dan kedua itu penambahan 1.500 hektare," kata Ardes.

Dia memastikan, lahan yang digunakan Duta Palma Group merupakan kawasan perkebunan. Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Jadi secara Perda 10 itu memang arahan pengembangan kawasan perkebunan, tapi secara peta kawasan hutan itu adalah kawasan hutan," kata Ardes yang juga pernah menjabat Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau sejak tahun 2012 hingga 2017.

Senada, saksi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau 2012-2015, Zulher menegaskan lahan yang izinnya dimiliki Dulta Palma Grup, melalui PT Panca Agro Lestari, memang sangat cocok untuk Kelapa Sawit. Menurut dia, itu berdasarkan peta potensi dan tingkat kesuburan lahan.

“Iya Yang Mulia, cocok (perkebunan sawit),” kata Zulher.

Karena itu, lanjut Zulher, pihaknya menilai rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit sudah sesuai dari aspek kesosialan lahan dan faktor pembatas, serta telah sesuai rencana makro pembangunan perkebunan.

“Namun, dalam hal perolehan kawasan perkebunan agar berkoordinasi dengan instansi terkait, masalah hutan dengan kehutanan, tata ruang dengan Bappeda,” kata Zulher yang juga pernah menjabat Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2015-2016.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Punya HGU

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang memastikan, perusahaan kliennya mempunyai HGU dalam melaksanakan aktivitas usaha. HGU itu diperoleh dari anak usaha Duta Palma Group yakni, PT. Kencana Amal Tani dan Banyu Bening.

"Bahwa mereka mengakui dua hak guna usaha itu sudah diperoleh. Pertama yaitu Amal Tani dan Banyu Bening, kemudian mereka juga mengakui bahwa sudah ada namanya izin lokasi dan IUP," ucap Juniver.

Dia menyatakan, IUP yang disebut bermasalah itu tidak pernah dibatalkan. Sehingga sampai saat ini masih berlaku.

"Kemudian diakui bahwa kalau itu tidak dicabut, dengan demikian masih berlaku tentu ini akan ditingkatkan pengurusan untuk menerbitkan HGU," ujar Juniver.

Juniver menegaskan, seharusnya Surya Darmadi tak terseret dalam persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.

"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkas Juniver.

3 dari 3 halaman

Didakwa Rugikan Negara

Pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp4,79 triliun dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun. Jika dihiting, totalnya adalah Rp86.547.386.723.891 atau Rp86,54 triliun.

Dia didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.