Sukses

10 Saksi Dihadirkan di Sidang Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria

Sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir J untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria digelar hari ini di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dengan agenda pemeriksaan atau mendengar keterangan saksi.

"Untuk sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB," tutur Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menghadirkan 10 saksi bagi terdakwa dalam persidangan kali ini.

"Untuk saksi rencananya ada 10 orang," kata Ragahdo.

Daftar para saksi yang akan dihadirkan sendiri sama seperti dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto, namun bertambah dua orang untuk terdakwa Hendra Kurniawan.

Mereka adalah Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri Duren Tiga.

Kemudian empat anggota Polri yakni Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar, ditambah dua saksi lainnya yaitu ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri Duren Tiga Mayjen (Purn) Seno Sukarto dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri Ariyanto.

Sebelumnya diberitakan, tim pengacara mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan memutuskan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kliennya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Hendra diketahui didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi

"Dakwaan dari rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," ujar Pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Menurut Henry, dakwaan penuntut umum telah menguraikan dengan lengkap peristiwa perusakan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," kata dia.

Lantaran tak mengajukan eksepsi, maka Hakim Ketua Ahmad Suhel memutuskan sidang dakwaan dinyatakan selesai. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Karena tidak ada eksepsi tentu kita akan lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi-saksi ini dikaitkan dengan agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa yang lainnya, kita tidak jatuh pada satu minggu ke depan. Tapi, jatuh di hari Kamis-nya. Kamis di tanggal 27. Begitu ya," pungkas Hakim Ahmad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.