Sukses

Kuasa Hukum Sebut Bharada E Akui Tembak Brigadir J, tapi Atas Perintah Ferdy Sambo

Apalagi, menurut Ronny, usai pembacaan dakwaan tadi kliennya kembali menyampaikan permohonan maaf atas terbunuhnya Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Ronny Talapessy, tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut kliennya mengakui telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo selaku atasan Bharada E di Kepolisian.

Atas pengakuan itu, menurut tim penasihat hukum Bharada E tak mengajukan ekspesi atau nota keberatan usai mendengarkan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

"Kami menyampaikan, kami tidak melayangkan nota keberatan atau eksepsi. Karena apa? Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, betul kami tidak mengelak melakukan penembakan, tapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," ujar Ronny.

Apalagi, menurut Ronny, usai pembacaan dakwaan tadi kliennya kembali menyampaikan permohonan maaf atas terbunuhnya Brigadir J. Bharada E memohon maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.

"Tadi juga lihat saudara Richard, adik kita ini dengan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, semoga dengan permohonan maaf ke keluarga korban ini juga bisa membuat adik kita lebih tenang, ya, Richard Eliezer ya, dan juga untuk keluarga korban kami sangat-sangat berbela sungkawa," kata dia.

Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menganggap dakwaan tim jaksa penuntut umum terhadap kliennya sudah jelas dan cermat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Sudah Cermat

Awalnya, Bharada E yang baru saja mendengarkan dakwaan terhadap dirinya diberikan kesempatan memberikan tanggapan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Bharada E pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.

"Untuk eksepsi saya serahkan ke penasihat hukum," ujar Bharada E di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Kemudian Ronny Talapessy, selaku tim penasihat hukum menyebut dakwaan sudah cermat. Sehingga mereka menyatakan tidak eksepsi.

"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami, tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan samapaikan ke pembuktian," kata Ronny.

"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata dia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.