Sukses

TGIPF Kanjuruhan Rekomendasikan Polri Autopsi Suporter Meninggal Diduga Akibat Gas Air Mata

TGIPF Kanjuruhan merekomendasikan Polri agar segera mengautopsi jenazah korban meninggal akibat gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.

Liputan6.com, Jakarta Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Kanjuruhan merekomendasikan Polri agar segera mengautopsi jenazah korban meninggal akibat gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.

Permintaan tersebut dituangkan dalam rekomendasi hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang diserahkan Ketua TGIPF yang juga Menko Polhukam Mahfud Md kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat (14/10/2022).

"Melakukan autopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian," demikian bunyi dokumen rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Rekomendasi lain dari TGIPF yakni menyosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA.

Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola.

"Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan rencana pengamanan," isi dokumen.

TGIPF Kanjuruhan juga meminta Polri mengusut suporter atau penonton yang diduga sebagai provokator hingga terjadinya Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema Malang vs Persebaya Surabaya.

"Polri menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi," demikian isi rekomendasi.

Suporter yang memprovokasi yakni suporter yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain. Suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hentikan Penggunaan Gas Air Mata

Rekomendasi lain yakni agar menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI.

"Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya sabotase," isi dokumen.

Tak hanya itu, Polri juga diminya usut pejabatnya yang menandatangi izin keramaian dalam laga Arema Malang vs Persebaya Surabaya yang mengakibatkan meninggalnya seratus lebih suporter Arema.

"Melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," demikian dikutip dari dokumen TGIPF yang diserahkan kepada Jokowi.

3 dari 4 halaman

Tembakkan Gas Air Mata secara Membabi Buta

TGIPF Kanjuruhan menyebut aparat kemanan menembakkan gas air mata secara membabi buta ke arah suporter saat pertandingan Arema Malang vs Persebaya Surabaya usai.

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," demikian dikutip dari kesimpulan dan rekomendasi TGIPF yang diserahkan kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022).

Dalam kesimpulannya, TGIPF juga menemukan aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan atau penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.

Kemudian tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

4 dari 4 halaman

Tidak Terselenggaranya TFG

Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5).

"Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," demikian isi kesimpulan.

Sementara terkait suporter atau penonton, TGIPF menyebut mereka tidak mengetahui atau mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan Stadion Kanjuruhan.

Kemudian suporter melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.

"Melakukan tindakan melawan petugas yakni melempar benda-benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas," demikian bunyi kesimpulan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.