Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, kehadiran Lesti Kejora tidak ada hubungan dengan pemeriksaan.
Adapun, tujuannya untuk menjenguk suaminya, Rizky Billar tersangka kasus KDRT yang mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga
Momen Rizky Billar yang Diminta Setoran Ngaji Sebelum Main Bola, Disebut Punya Sirkel yang Positif Vibes
Lesti Kejora Menang Bareng Rizky Billar di SCTV Music Awards 2024, Ucap Hamdalah Usai Doanya Terkabul
Rizky Billar Ungkap Alasan Selalu Respons Netizen yang Senggol Anak Istrinya: Artis Juga Manusia, Bukan Robot
"Jadi Lesti untuk menemui suaminya. Jelas untuk Lesti menemui suaminya yang baru datang dari umroh," kata dia kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Advertisement
Nurma mengatakan, Lesti Kejora saat ini juga bertemu dengan penyidik Unit PPA Polres Jakarta Selatan. Nurma tak mau berspekulasi terkait pertemuan itu termasuk rencana pencabutan laporan polisi (LP) terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Nanti kita lihat saja. Ini dia sudah di atas menemui penyidik dan sudah bertemu suaminya. Nanti yang jelas kita tunggu saja bagaimana proses dan kelanjutan," ujar dia.
Nurma membenarkan ada upaya dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, Nurma tidak mau berkomentar lebih jauh, dalihnya saat ini kasus masih diproses.
"Ini semua proses ya, yang jelas kita memang ada perdamaian, memang ada pencabutan untuk perkara tapi itu lagi proses," tandas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora
Polisi menyebut tersangka Rizky Billar melakukan dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Lesti Kejora lantaran marah.
Marah Rizky ini karena aksi perselingkuhannya terendus. Di tambah lagi, Lesti minta dipulangkan ke rumah orangtua. Â
"Motif yang mendasari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ini adalah pelaku ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).
Advertisement
Dia menerangkan, Lesti meminta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orang tuanya. Hal ini yang menyulut emosi Rizky.
"Sehingga mengakibatkan pertengkaran dan juga terjadinya kekerasan," jelas Zulpan.
Dia menuturkan, Lesti menerima KDRT pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB. Ketika itu, kata Zulpan tersangka mendorong korban hingga terjatuh.
"Kemudian korban menggunakan tangan tersangka dan menjatuhkan ke atas kasur. Setelah itu tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangan tersangka," ujar dia.
Â
Advertisement
Rizky Billar Ditahan Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora, Ini Pertimbangan Polisi
Polisi memutuskan menahan Rizky Billar usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari, Kamis (13/10/2022).
"Mulai hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jaksel, Kamis.
Advertisement
Zulpan menerangkan, penahanan terhadap Rizky Billar merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP.
Diuraikan, penyidik memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20 hari. "Mana kala nanti dianggap kurang bisa diperpanjang lagi 20 hari ke depan," ujar dia.
Zulpan menjelaskan, penyidik mempertimbangkan beberapa hal terkait penahanan Rizky Billar dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora ini.
Adapun, salah satunya dikhawatirkan mengunlangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
"Pertimbangan tertentu dan saat ini adalah tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," ujar dia.
Di samping itu, penahanan dilakukan demi mempermudah dalam hal penyelesaian berkas perkara. Sehingga, kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik melengkapi administrasi bekas dalam rangka perampungan berkas untuk tahap 2," ujar dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.