Sukses

Wahyu Iman Santoso, Hakim Kasus Ferdy Sambo Pernah Tolak Kasus Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Wakil PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memimpin jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Wakil PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memimpin jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan rencananya akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 ini, Wahyu Iman Santoso akan didampingi oleh anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Dihimpun Liputan6.com, Selasa (11/10/2022), Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua PN Jaksel. Dia dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022. Pelantikan Wahyu Iman Santoso saat itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.

Wahyu yang lahir pada 17 Februari 1976 ini diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999. Golongan atau pangkat pria yang berpendidikan akhir S-2 ini yakni Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Saat menjadi hakim di PN Jaksel, Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Dalam perkara itu Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.

Dikutip dari Baliekpres.jawapos.com disebutkan saat Wahyu memimpin PN Klas IA Denpasar, peraturan di pengadilan kerap berubah-ubah. Awak media yang meliput sidang disebut harus lebih dahulu meminta izin, padahal sebelumnya hal itu tak pernah terjadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harta Kekayaan

Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307.

Harta itu dia laporkan pada Januari 2022. Saat itu Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp 7.900.000.000 atau 7,9 miliar.

Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.

Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912.

Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp 12.009.356.307. 

3 dari 3 halaman

11 Orang Tersangka

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan sebanyak 11 orang tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, ke Kejaksaan Agung, pada Rabu 5 Oktober 2022. Dari belasan orang tersebut, dibagi menjadi dua kluster yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice (OJ).

Mereka yang masuk dalam kluster pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elieze dan Kuat Ma’ruf.

Adapun tersangka lain kluster Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, nantinya ada tiga orang Majelis Hakim dalam mengawal perkara tersebut. Nantinya, Ketua Majelis Hakim akan dipegang oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

"Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan, tiga orang majelis hakim itu nantinya akan mengadili para terdakwa, baik perkara pembunuhan berencana dan juga Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan.

"(Untuk perkara OJ) Sama majelisnya," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.