Sukses

DPR Copot Hakim Konstitusi Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat Konstitusi dan UU

Jokowi menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan perundang-undangan, termasuk soal masalah penggantian Hakim Konstitusi

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi angkat bicara soal pencopotan secara tiba-tiba hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto oleh DPR RI. Jokowi menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan perundang-undangan.

"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan Undang-Undang. Udah pegangannya itu aja," jelas Jokowi kepada wartawan di depan Istana Merdeka Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz sebelumnya menduga Aswanto diganti sebagai balasan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Kuat dugaan ini balasan terhadap putusan UU CIPTAKER dan kepentingan mengamankan agenda 2024," kata Donal melalui Twitternya, Jumat (30/9).

Dilihat putusan Mahkamah Konstitusi di mkri.id, Aswanto termasuk salah satu hakim konstitusi yang memberikan putusan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional. Sementara ada empat Hakim MK yang berbeda pendapat, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penggantian Dianggap Mendadak

Menurut Donal, bukan tidak mungkin ke depan akan ada lagi hakim konstitusi yang diganti oleh DPR. Adapun Hakim Konstitusi yang diajukan DPR, Wahiduddin Adams tidak memberikan pendapat berbeda. Hanya Arief Hidayat memberikan pendapat berbeda terhadap putusan UU Cipta Kerja.

"Next sejumlah hakim lain segera dilengserkan demi kepentingan politik," katanya.

Lebih lanjut, Donal memandang proses pergantian Hakim Konstitusi oleh DPR dilakukan secara mendadak tanpa dasar hukum yang jelas.

Komisi III membahas pergantian Hakim Konstitusi di hari yang sama dengan rapat paripurna pengambilan keputusan di tanggal 29 September. Awalnya tidak ada agenda pengambilan keputusan pergantian Hakim MK di rapat paripurna.

"Jungkir balik negara hukum. Hakim MK diganti tanpa dasar hukum, diparipurnakan dalam proses yang tidak terjadwal," ujar Donal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.